PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Terpidana kasus narkotika Salihin alias Saleh kini kembali menjalani proses hukum. Ia dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rabu (20/8).
Saleh yang selama ini dikenal sebagai bandar besar narkoba di Ponton, Palangka Raya, dalam kasus TPPU ini dibidik Pasal 3, Pasal 5 UU No 8 2010 tentang TPPU Pasal 137 huruf a, Pasal 137 huruf b UU No 35 Tahun 2009 tendang Narkotika.
Dengan kondisi yang tertatih dan tangan dalam kondisi terborgol, terpidana 7 tahun penjara kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 197,51 gram itu, kembali datang ke Kota Palangka Raya memenuhi panggilan hukum.
Albert Chong, kuasa hukum M Salihin alias Saleh menjelaskan, saat ini seluruh perkara sudah tertuang di dalam Berita Acara Perkara (BAP) tentang TPPU tahap II tinggal menunggu jadwal persidangan oleh PN Palangka Raya.
”Kita akan dampingi beliau sampai proses persidangan, hal-hal yang berikutnya yang tertuang akan kami ungkapkan di persidangan,” jelas Albert didampingi rekannya Yohana.
Saat ini barang bukti sitaan yang dikumpulkan oleh JPU Kejari mencakup uang tunai dan barang tidak bergerak lainnya.
”Iya barang bukti yang disita berupa buku rekening dan barang tidak bergerak seperti bangunan,” lanjutnya.
Sementara itu, Dwinanto Agung Wibowo, selaku Kasi Ohara sekaligus Penuntut Umum menjelaskan, ini adalah kegiatan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik BNN RI kepada Penuntut Umum Kejati Kalteng yang pelaksanaannya di Kejari Palangka Raya.
”Perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Palangka Raya. Perkara atas nama Saleh yang sebelumnya pernah divonis Kejari Palangka Raya dengan vonis selama 7 tahun atas kepemilikan narkotika golongan I,” jelas Dwi.
Ia menegaskan, terpidana Saleh dibawa langsung oleh penyidik BNN RI dari Lapas Nusakambangan Kabupaten Karanganyar, Jawa Barat menuju Kota Palangka Raya untuk diserahkan atas proses tahap II.
”Saat ini saleh dititipkan di Lapas Palangka Raya km 40, kemudian nanti setelah persidangan usai Saleh akan dikembalikan kembali ke Nusa Kambangan,” tegasnya.
Pihak penyidik tengah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang akan diperkarakan di persidangan nanti, barang bukti tersebut meliputi barang tidak bergerak serta sejumlah rekening kepemilikan Saleh.
”Benda yang kita sita untuk keperluan penyidikan berupa kartu ATM, rekening koran dari saksi-saksi yang melakukan transaksi peredaran uang untuk pembelian narkotika, kemudian ada juga bangunan dan tanah yang belum jadi,” ungkapnya.
Selain itu, Dwi juga menyebutkan ada berupa bangunan ruko dua lantai, tanah dan rumah yang disita oleh Penuntut Umum untuk keperluan penyidikan terhadap perkara yang sedang berlangsung ini.
”Rumah dan tanah itu terletak di Jalan Meranti, terus ada juga satu buah ruko dua lantai di Jalan Dr Murjani itu barang bukti yang ada fisiknya. Selain itu berupa dokumen, untuk uang ada sekitar Rp900 juta lebih yang dititipkan di rekening tanpa bunga, untuk kendaraan tidak ada,” sebutnya.
Semua barang bukti yang telah disita tersebut sudah diakui oleh tersangka Saleh yang menyebutkan bahwa semua itu adalah miliknya. Dalam perkara yang tengah berjalan ini Saleh merupakan tersangka tunggal. Mak