MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara (Barut) bersama Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), secara resmi menghentikan penanganan laporan dugaan praktik politik uang yang dilaporkan Sedi Usmika (Jimmy-Inri) terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barut nomor urut 1 Shalahuddin-Felix Sonadie.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Bawaslu Barut Adam Parawansa Shahbubakar, usai melalui serangkaian kajian dan rapat pembahasan yang digelar pada Rabu (20/8) malam hingga Kamis (21/8) dini hari, di Muara Teweh.
“Berdasarkan hasil kajian mendalam dan klarifikasi yang dilakukan, kami bersama unsur Gakkumdu memutuskan bahwa laporan ini tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,” tegas Adam Parawansa.
Laporan yang ditangani berawal dari pengaduan Sedi Usmika (Jimmy-Inri) kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Agustus 2025. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Barut pada 16 Agustus 2025 dengan nomor register 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025.
Dalam laporannya, Jimmy-Inri menduga terjadi praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon nomor 1, tim kampanye, relawan, dan koordinator lapangan. Modus yang diduga antara lain merekrut relawan dengan memberikan kartu dan uang, serta membagikan uang kepada warga berdasarkan data pada masa Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU sendiri merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan.
Pelapor juga menyertakan pasal-pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 71 Ayat (1), Pasal 73 Ayat (1), dan Pasal 187A Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Gakkumdu Barut yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, kemudian melakukan proses penanganan dimulai dari klarifikasi terhadap enam orang yang terdiri dari pihak terkait, saksi, terlapor, hingga pelapor.
Setelah melalui analisis mendalam terhadap pasal-pasal yang diduga serta hasil klarifikasi, Gakkumdu Barut menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
“Berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi, maupun kesesuaian barang bukti yang disampaikan, pasal yang disangkakan menurut Gakkumdu Barut laporan dimaksud tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,” jelas Adam.
Dengan demikian, Bawaslu Barut memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut dan tidak merekomendasikannya untuk masuk ke tahap penyidikan.
Terhadap laporan yang sudah tidak ditindaklanjuti tersebut, tim hukum paslon 02 Jimmy-Inri melalui Roby Cahyadi belum memberikan tanggapan setelah dikonfirmasi awak media ini melalui pesan singkat. c-old