“Kapan Kami Ada Bupati?”

“Kapan Kami Ada Bupati?”
“Kapan Kami Ada Bupati?”

*KPU Barut Masih Tunggu Informasi MK

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Barut) 6 Agustus 2025 lalu yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon Jimmy-Inri, hingga kini  belum ada kejelasan tindak lanjutnya.

Sejumlah masyarakat dari berbagai kalangan selalu menanyakan tentang hasil Pilkada Barut yang sampai sekarang ini tak ada kepastiannya.

“Kami ini bingung mas, kapan kami ada Bupati? Yang kami tahu pak Shalahuddin yang menang, tetapi katanya ada gugatan ke MK. Yang di MK ini informasinya tidak ada lagi kami dengar di berita,” ujar Dimas, salah satu warga Teweh Selatan yang merupakan pedagang, Jumat (22/8).

Tak hanya Dimas, pertanyaan tentang “kapan kami ada Bupati?” juga datang dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintahan di Barut, beberapa hari lalu.

“Kapan kita ini ada Bupati? Kita ini sudah seperti anak ayam tanpa induk,” ujar A, salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Barut saat berbincang dengan awak media, Jumat.

“Banyak sekali program-program kita yang tertinggal karena terbatasnya kewenangan Pj. Yang jadi korban tentu kita pegawai dan juga masyarakat,” tambahnya.

Selain Dimas dan A dari kalangan ASN, pertanyaan tentang “kapan kami ada Bupati?” dan “kapan Shalahuddin-Felix dilantik?” terus menghiasi grup-grup media sosial dan juga menjadi bahan diskusi di tengah masyarakat yang sudah jenuh dengan pesta demokrasi lokal di Barut.

Tak hanya publik yang bertanya tentang kepastian hasil PSU Pilkada Barut dan pelantikan Bupati  terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut selaku termohon hingga kini masih belum mendapatkan informasi lanjutan terkait progres gugatan hasil PSU Pilkada oleh paslon Jimmy-Inri.

“Belum ada pak, kita masih menunggu,” ujar Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari saat dikonfirmasi terkait progres gugatan di MK.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah ada petunjuk dari KPU RI terkait penetapan calon terpilih dan persiapan pelantikan, Siska juga mengatakan belum ada.

“Belum ada juga pak. Karena ada akta pengajuan permohonan perkara untuk KPU Barut di MK, maka KPU RI berdasarkan ketentuan tidak bisa juga menentukan kapan penetapan calon terpilih,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, gugatan Jimmy-Inri ke MK dilayangkan sejak 11 Agustus 2025 lalu. Hingga saat ini, progres dari gugatan tersebut belum diketahui sama sekali oleh publik. c-old