MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID– Gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2 H Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri), akhirnya resmi tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (28/8).
Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2025 terkait tahapan dan jadwal penanganan perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pasca putusan MK. Termasuk sengketa PSU Pilkada Barut yang saat ini ditunggu-tunggu publik Kalimantan Tengah. Sesuai jadwal, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Selasa, 2 September 2025.
Kuasa hukum Jimmy-Inri, M Imam Nasef SH MH dalam rilis yang diterima Tabengan, Kamis sore, menyatakan optimisme tinggi bahwa permohonan mereka akan diterima dan pada akhirnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon 01, H Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan (S1F).
Tim paslon 02 mengklaim memiliki bukti kuat dan tidak terbantahkan mengenai praktik money politics atau vote buying yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh kubu paslon 01.
“Kami sangat yakin permohonan kami lolos dismissal dan akan masuk ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Target akhirnya, MK akan mendiskualifikasi paslon 01,” tegas Nasef.
Ia membeberkan tiga modus money politics yang diduga dilakukan oleh paslon 01. Pertama, membagikan uang kepada pemilih dengan modus pemilih tersebut seolah-olah dijadikan “relawan” kemudian direkrut dengan menandainya dengan kartu relawan yang bernomor seri (memberikan kartu relawan).
Menurutnya, ini terjadi sangat masif karena pihaknya punya bukti yang menunjukkan ada “puluhan ribu” kartu relawan yang ditukarkan dengan uang untuk pemili berkedok relawan. Kedua, membagikan uang menggunakan data/daftar penerima. Dan ketiga, membagikan uang untuk semua warga yang ditemui on the spot, beber Nasef.
“Selain itu, kami juga nanti akan menyajikan banyak ‘kejutan’ dalam sidang pendahuluan tanggal 2 September 2025. Ditunggu saja,” pungkas advokat tersebut.
Rahmadi: Permohonan Kabur dan Kontradiktif
Menanggapi permohonan tersebut, kuasa hukum paslon 01, Rahmadi G Lentam, justru mengajukan eksepsi (keberatan) yang meminta MK menyatakan permohonan Jimmy-Inri niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima).
Rahmadi menyoroti dua kelemahan fundamental. Pertama, Posita Kabur: Permohonan dinilai tidak jelas karena mencampuradukkan fakta Pilkada Barito Utara dengan Pilkada Pesawaran, Lampung. Hal ini terlihat dari penyebutan “Peserta/Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024” dalam dokumen permohonan yang diajukan pada 11 dan 13 Agustus 2025.
Kedua, Pertentangan Posita dan Petitum: Rahmadi menilai terdapat inkonsistensi antara fakta yang diuraikan (posita) dengan permintaan (petitum). Di satu sisi, pemohon meminta diskualifikasi paslon 01 dan menetapkan mereka sebagai pemenang. Namun, di sisi lain, juga meminta opsi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Teweh Tengah, yang dianggap bertentangan.
“Permohonan ini kabur, tidak jelas, dan mengandung pertentangan internal. Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima,” tegas Rahmadi.
KPU Barut Siap Hadapi Sidang
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barut sebagai termohon menyatakan kesiapan untuk menghadapi seluruh proses persidangan di MK.
“Pada intinya kita siap,” ujar Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari. Persidangan sengketa Pilkada Barut ini akan menjadi ajang pembuktian kedua kubu. Publik menunggu apakah MK akan meneruskan permohonan ke tahap pembuktian atau justru mengabulkan eksepsi dan menolak permohonan sejak awal? c-old





