*Hakim MK: Jawaban Termohon dan Pihak Terkait 4 September
JAKARTA/TABENGAN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang pendahuluan terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Barut), Selasa (2/9).
Sidang yang diselenggarakan lewat daring atau zoom itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Sementara para pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait mengikuti lewat online dan diminta untuk memperkenalkan masing-masing timnya yang hadir.
Dalam sidang dengan nomor perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) sebagai pemohon membeberkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Shalahuddin-Felix dan juga pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
Melalui kuasa hukumnya, M. Imam Nasef, Jimmy-Inri meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 365 Tahun 2025 yang menetapkan hasil PSU pada 9 Agustus 2025. Mereka menilai kemenangan pasangan nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan, yang meraih 40.400 suara, didapatkan melalui pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sembilan kecamatan.
“Terbukti ada pembagian uang dengan modus kartu relawan bernomor seri yang juga mencantumkan NIK pemilih. Data ini sesuai dengan daftar pemilih tetap. Praktik money politics ini tidak dilaporkan dalam dana kampanye dan jelas melanggar peraturan,” papar Nasef dalam sidang daring.
Tak hanya itu, Jimmy-Inri juga menyoroti masalah distribusi surat pemberitahuan (C6) di Kecamatan Teweh Tengah, di mana sebanyak 8.541 surat tidak sampai ke pemilih. Diduga, hal ini sengaja dilakukan di daerah yang menjadi basis pendukung mereka.
Sebagai tuntutan, Jimmy-Inri meminta MK membatalkan keputusan KPU, mendiskualifikasi paslon, serta menetapkan mereka sebagai pemenang sah Pilkada Barito Utara 2024.
Selain permintaan diskualifikasi, Jimmy-Inri juga meminta dilakukan PSU di Kecamatan Teweh Tengah dengan alasan bahwa tidak tersalurnya C-Pemberitahuan kepada pemilih.
“Mayoritas orang-orang yang tidak dapat panggilan atau Surat C-Pemberitahuan KWK itu merupakan relawan Tim 02 atau pemohon,” jelas Nasef.
Usai pemohon membeberkan sejumlah pelanggaran dan mengajukan petitum, Ketua Majelis Hakim Hartoyo mengatakan, sidang dengan agenda jawaban termohon dan pihak terkait akan digelar pada Kamis, 4 September 2025.
“Kepada termohon dan pihak terkait diminta untuk memasukkan jawaban atau keterangan sehari sebelum sidang digelar,” ujarnya seraya menutup sidang tersebut.
Terhadap sidang pertama dengan agenda mendengar permohonan pemohon, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari belum dapat memberikan tanggapan. Kepada awak media, Siska hanya mengatakan masih sibuk. “Masih sibuk pak,” ujar Siska, singkat.
Hampir sama dengan Siska, kuasa hukum paslon 01 Rahmadi G Lentam saat dikonfirmasi usai persidangan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Barut Adam Parawansa Shahbubakar saat dimintai tanggapan masih belum berkomentar.
“No comment dulu bang. Kita menghormati proses sidang MK, jadi menunggu keterangan Bawaslu dibacakan tanggal 4 September nanti,” tutur Adam. c-old





