Rahmadi G Lentam Sebut Gugatan Jimmy-Inri Tidak Jelas, Melawan Hukum, Dan Tidak Didukung Bukti

Rahmadi G Lentam Sebut Gugatan Jimmy-Inri Tidak Jelas, Melawan Hukum, Dan Tidak Didukung Bukti
Dr Rahmadi G Lentam SH MH

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID– Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih, H. Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan (Paslon 01), memberikan jawaban lengkap atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, H. Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni (Paslon 02) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dr Rahmadi G Lentam SH MH , selaku Kuasa Hukum Paslon 01, menyatakan bahwa permohonan Paslon 02 dinilai cacat formil dan materil, tidak jelas (obscuur libel), serta mengandung petitum yang melawan hukum.

“Secara keseluruhan, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Posita atau dasar gugatan yang diajukan tidak jelas, tidak cermat, dan bahkan mengandung kekeliruan fakta yang fundamental,” ujar Rahmadi dalam dokumen jawabannya yang diterima awak media ini, Selasa (20/8).

Menurut Rahmadi, terdapat beberapa kelemahan fundamental dari gugatan pemohon diantaranya:

Pertama, Paslon 02 keliru menyebutkan waktu pengumuman hasil pemungutan suara ulang (PSU) oleh KPU Kabupaten Barito Utara. Pemohon menyebut pukul 20.45 WIB, padahal berdasarkan SK KPU No. 365 Tahun 2025, penetapan dan pengumuman resmi dilakukan pada pukul 17.20 WIB. Kedua, tuntutan paslon 02 yang meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten menetapkan mereka sebagai pemenang dinilai melawan hukum.

“Kewenangan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ada di tangan Menteri Dalam Negeri, bukan KPU Kabupaten, sesuai UU No. 8/2015 jo. UU 6/2020,” ujarnya.

Ketiga, Adanya kekeliruan perhitungan ambang batas. Paslon 02 mengklaim selisih suara mereka dengan paslon terpilih hanya 1.576 suara (2% dari total suara). Rahmadi membantah dengan data resmi bahwa suara sah adalah 77.389.

“Selisih sebenarnya adalah 3.411 suara (4,4%), yang telah melampaui ambang batas perselisihan hasil pemilu (PHP) yang diatur undang-undang,” ujarnya.

Keempat, tuduhan praktik money politics yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilayangkan Paslon 02 dinyatakan telah dilaporkan ke Bawaslu dan dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kelima, Dalam posita gugatannya, Paslon 02 secara tidak cermat menyebut nama “Kabupaten Pesawaran” (Lampung) alih-alih “Kabupaten Barito Utara” (Kalimantan Tengah), yang menunjukkan ketidakhati-hatian dalam menyusun permohonan.

Keenam, Dalil bahwa 17.702 formulir undangan pemilih (C.Pemberitahuan-KWK) tidak terdistribusi sengaja untuk merugikan Paslon 02 dibantah. Rahmadi menjelaskan bahwa ketidakterdistribusian tersebut disebabkan oleh faktor alamiah seperti pemilih meninggal, pindah domisili, tidak dikenal, atau tidak ditemui di alamat.

“Selain itu, prosedur memungkinkan pemilih yang belum terima undangan tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP-el di TPS,” ujarnya.

erhadap sejumlah bantahan tersebut Rahmadi meminta MK menolak seluruh gugatan pemohon

“Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak seluruhnya,” tegas pengacara senior Bumi Tambun Bungai itu.

Sehari sebelumnya dalam sidang pertama di Mahkamah Konstitusi RI pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Barut Jimmy Inri membeberkan sejumlah bukti kecurangan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Shalahuddin-Felix dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara 6 Agustus 2025 lalu.

Dalam gugatan tersebut, Jimmy-Inri yang diwakili oleh kuasa hukumnya M. Imam Nasef, meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 365 Tahun 2025 yang menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 9 Agustus 2025. Mereka menilai kemenangan pasangan nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan, yang meraih 40.400 suara, didapatkan melalui pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sembilan kecamatan.

“Terbukti ada pembagian uang dengan modus kartu relawan bernomor seri yang juga mencantumkan NIK pemilih. Data ini sesuai dengan daftar pemilih tetap. Praktik money politics ini tidak dilaporkan dalam dana kampanye dan jelas melanggar peraturan,” papar Nasef dalam sidang daring.

Tak hanya itu, Jimmy-Inri juga menyoroti masalah distribusi surat pemberitahuan (C6) di Kecamatan Teweh Tengah, di mana sebanyak 8.541 surat tidak sampai ke pemilih. Diduga, hal ini sengaja dilakukan di daerah yang menjadi basis pendukung mereka.

Sebagai tuntutan, Jimmy-Inri meminta MK membatalkan keputusan KPU, mendiskualifikasi paslon petahana, serta menetapkan mereka sebagai pemenang sah Pilkada Barito Utara 2024.

Gugatan Paslon 02 ini merupakan lanjutan dari sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024 yang telah beberapa kali berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas putusan Mahkamah Konstitusi. old