SIDANG MK PSU PILKADA BARUT-KPU Bantah Undangan Memilih Tak Terdistribusi 

SIDANG MK PSU PILKADA BARUT-KPU Bantah Undangan Memilih Tak Terdistribusi 
Sidang PHPU Kabupaten Barut di MK RI dipimpin oleh Ketua MK RI Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh serta M Guntur. 

JAKARTA/TABENGAN.CO.ID-Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) kembali digelar Kamis (4/9). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dan Bawaslu itu dipimpin oleh Ketua MK RI Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh serta M Guntur.

Sidang yang digelar secara online itu menarik disimak karena terdapat sejumlah hal yang dimunculkan oleh termohon hingga pihak terkait. Berdasarkan pantauan dari siaran langsung saluran YouTube MK RI, awalnya pihak termohon diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban atau tanggapan atas dalil pemohon.

Kuasa hukum termohon atau KPU Barito Utara, Dr Saleh pada kesempatan pertama mengatakan, kedudukan pemohon tidak memiliki legal standing dan banyak hal yang tidak jelas dalam permohonan pemohon. Mulai dari ketidaksesuaian waktu penetapan perolehan suara oleh KPU, munculnya kabupaten Pasarawen dalam permohonan hingga adanya kecamatan Muara Teweh.

Selanjutnya berkaitan dengan distribusi C-pemberitahuan atau undangan memilih yang dipersoalkan pemohon, Saleh mengatakan termohon sudah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Surat yang dikembalikan terjadi karena ada pemilih yang sudah meninggal dunia atau berpindah domisili, tidak berada ditempat, berubah status dan lain sebagainya,” ujarnya.

Berkaitan dengan dalil pemohon tentang dugaan politik uang, Saleh menegaskan bahwa pada prinsipnya upaya pencegahan sudah dilakukan secara maksimal oleh termohon.

“Itu sudah dilakukan secara masif (sosialisasi), bagaimana pentingnya komitmen bersama untuk menjauhi terjadinya politik uang,” tegas Saleh dalam keterangannya, Kamis.

“Untuk laporan pemohon terkait politik uang oleh Bawaslu sudah dilakukan kajian dan diputuskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti,” tambahnya.

Dalam petitumnya, KPU Barito Utara meminta majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan tetap mengesahkan hasil penetapan KPU mengenai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Sementara itu, pihak terkait pasangan Shalahuddin–Felix yang diwakili kuasa hukumnya, Ali Nurdin menyebut tuduhan dari pemohon sebagai rekayasa dan kabur serta saling bertentangan.

Ia menuding sejumlah saksi yang dihadirkan telah diming-imingi uang untuk memberikan keterangan yang merugikan pihaknya.

“Dalil yang menyebut pihak terkait melakukan pembagian uang menurut kami tidak berlandaskan hukum, karena tidak ada kejadian khusus yang dapat menunda pemberlakuan ambang batas, apalagi selisih suara antara pemohon dan pihak terkait sudah melewati ambang batas 2 persen,” ujar pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Gogo Helo, beberapa waktu lalu di MK.

Ia juga menyoroti tuduhan yang menyeret nama saksi Rizal Fahlevi. Rizal disebut pernah diajak oleh temannya untuk memberikan kesaksian bahwa ada arahan memilih paslon 01 dengan imbalan sejumlah uang.

Tak hanya itu, Ali Nurdin juga menyinggung terkait pengggunaan fasilitas negara oleh calon Bupati Barut Jimmy Carter  dengan plat hoki yang bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas, keterangan kehilangan ijazah Jimmy Carter dan juga terkait keterlibatan dalam perkara sebelumnya terkait politik uang sebanyak 16 juta rupiah per suara.

Selain KPU dan pihak terkait, Bawaslu Barito Utara menjelaskan bahwa dalil pemohon terkait tindak pidana pemilihan dan juga pelanggaran yang bersifat TSM, pihaknya sudah melakukan kajian dan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.

“Atas laporan dari pemohon sudah kita telusuri dan melakukan kajian, hasilnya tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan,” ujar salah satu perwakilan dari Bawaslu.

Terhadap semua jawaban dan keterangan termohon hingga pihak terkait dan Bawaslu, majelis hakim yang diwakili oleh M Guntur Hamzah mencoba mendalami terkait honor untuk relawan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon sebagai politik uang.

“Saya mau tanya ke KPU, apakah soal relawan dan honornya itu diatur dalam aturan KPU atau tidak,” ujar Guntur seraya menjelaskan tentang arti kata relawan menurut KBBI.

“Kalau aturan yang mengatur tentang relawan tidak ada secara spesifik diatur. Kita hanya tentang tim kampanye,” ujar salah satu komisioner KPU RI dalam sidang tersebut. “Mungkin kedepan aturan terkait relawan bisa kita kaji bersama,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sidang PHPU Pilkada Barut akan ditentukan putusan dismissal pada 10 September 2025 mendatang. Jika diterima, maka sidang akan dilanjutkan pada 12 September 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan. c-old