Status 293 Tekon Pemko Belum Jelas, Belum Masuk Database

Status 293 Tekon Pemko Belum Jelas, Belum Masuk Database
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi melaksanakan pengambilan sumpah dan janji terhadap 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru. Prosesi pelantikan berlangsung di ruang rapat Peteng Karuhei ll yang digelar sebagai bentuk pengukuhan status ASN yang telah menyelesaikan tahapan seleksi dan administrasi, Senin (8/9).

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini yang hadir langsung dalam acara tersebut menegaskan bahwa status ASN bukan sekadar jabatan, melainkan amanah besar yang wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Status sebagai ASN bukan hanya kedudukan, tetapi amanah moral dan tanggung jawab profesional untuk melayani publik,” tegasnya.

ASN baru yang dilantik terdiri atas 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 8 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Zaini mengingatkan agar seluruh ASN baru dapat memahami tugas dan fungsi masing-masing, menjaga kedisiplinan, serta menjunjung tinggi etika dan moral sebagai abdi negara.

“ASN harus bekerja dengan penuh tanggung jawab. Kedisiplinan dan etika moral adalah fondasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” tambahnya.

Selain melantik ASN baru, Pemko juga memberikan perhatian terhadap keberadaan tenaga kontrak/pegawai tidak tetap (PTT) yang hingga kini belum seluruhnya masuk dalam database resmi kepegawaian.

Zaini mengungkapkan, saat ini terdapat 293 tenaga kontrak dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang statusnya masih belum jelas. Padahal, menurutnya, peran mereka sangat penting dalam mendukung operasional pemerintahan, khususnya di sektor teknis lapangan.

“Tenaga kontrak ini sangat krusial untuk menjalankan fungsi pemerintahan, terutama di lapangan seperti Dinas Lingkungan Hidup, pengelolaan sampah, pengangkutan, hingga pekerja taman,” jelasnya.

Sementara itu, bagi tenaga kontrak yang sudah masuk database dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun, Pemko telah mengajukan mereka untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Namun, bagi tenaga kontrak yang belum terdaftar, Pemko masih menunggu regulasi yang lebih jelas.

“Sementara yang belum masuk database memang belum ada mekanisme jelas dalam regulasi saat ini, sehingga masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” terangnya.

Untuk memastikan layanan publik tetap berjalan, Pemko Palangka Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat tersebut berisi permohonan agar tenaga kontrak yang belum masuk database dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sembari menunggu persetujuan, sebagian tenaga kontrak tetap dipekerjakan dengan skema outsourcing yang biayanya ditanggung Pemko.

“Sambil menunggu persetujuan, beberapa tenaga tetap bekerja melalui skema outsourcing yang dibayar Pemko, supaya layanan publik tetap berjalan lancar,” pungkasnya. dte