MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan perkara perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara ke tahap pembuktian. Sidang yang akan digelar Jumat (12/9) ini, diprediksi sengit adu saksi dan bukti para pihak.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan MK untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian. Artinya MK sudah teryakinkan dengan bukti-bukti awal yang kami sampaikan,” ujar M Imam Nasef, kuasa hukum Jimmy-Inri, dalam rilisnya, Kamis (11/9).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya kini akan mempersiapkan langkah strategis untuk tahap pembuktian.
“Berikutnya kami akan mempersiapkan ahli yang mumpuni dan saksi-saksi yang kredibel dan relevan untuk memperkuat pembuktian mengenai money politics yang dilakukan paslon 01 atau tim pemenangannya,” tambahnya.
Imam Nasef juga mengacu pada yurisprudensi putusan-putusan MK sebelumnya yang dikenal sangat tegas terhadap pelanggaran money politics. Dia menegaskan bahwa Pilkada Barito Utara memiliki significance nasional.
“Apalagi Pilkada Barito Utara ini dijadikan benchmark untuk penyelenggaraan Pilkada yang anti Money Politics,” jelas advokat kondang tersebut.
Dengan keyakinan penuh pada integritas dan ketegasan MK, kuasa hukum tersebut menyatakan optimisme bahwa gugatan yang diajukan kliennya akan dikabulkan pada putusan final nanti.
“Kami yakin pada akhirnya, putusan final MK akan mengabulkan gugatan kami,” pungkas Imam Nasef.
Proses persidangan yang memasuki tahap pembuktian ini akan menjadi fase krusial untuk menentukan apakah dugaan praktik money politics secara sistematis dan terstruktur dalam Pilkada Barito Utara dapat dibuktikan secara hukum.
Sementara itu, termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara melalui Ketuanya Siska Dewi Lestari, saat dikonfirmasi terkait persiapan menghadapi sidang pembuktian mengatakan sedang melakukan persiapan dan berdiskusi bersama dengan tim kuasa hukum.
“Lagi proses bersama kuasa hukum untuk melakukan persiapan,” ujar Siska lewat pesan singkat.
Saat ditanya apakah ada persiapan khusus dan berapa saksi yang dihadirkan, Siska mengatakan sedang berdiskusi.
“Sedang kita diskusikan pak. Doakan semoga semuanya berjalan baik dan sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Barito Utara,” ujarnya seraya meminta doa kepada awak media.
Sementara itu, pihak terkait dalam hal ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Shalahuddin-Felix melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam saat dikonfirmasi terkait hasil putusan MK yang lanjut ke pembuktian, belum memberikan keterangan. Kepada media ini, Rahmadi mengatakan masih menggelar rapat dengan tim.
“Kena (nanti) lah ding, kami lagi rapat,” ujar Rahmadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/09).
Sebagaimana diketahui, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Barut digugat oleh pasangan Jimmy-Inri pada 11 Agustus 2025 lalu. Dalam dalil permohonan, pemohon mendalilkan bahwa pasangan Shalahuddin-Felix yang merupakan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih diduga melakukan politik uang dengan modus insentif relawan.
Terhadap tuduhan tersebut, kuasa hukum Shalahuddin-Felix, Ali Nurdin dalam kesempatan sidang di MK 4 September 2025 lalu membantah tudingan tersebut. Kepada majelis hakim, Ali Nurdin mengatakan bahwa tudingan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ada dugaan merekayasa kasus dengan saksi-saksi palsu. c-old











