PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mulai melakukan berbagai persiapan menghadapi penilaian Adipura tahun 2025. Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menyebutkan, adanya sejumlah kriteria baru yang harus dipenuhi seiring kebijakan dari Menteri Lingkungan Hidup yang baru.
“Sebenarnya penghargaan Adipura di tahun 2024 telah dilakukan penilaian, Kota Palangka Raya telah dinilai pada September tahun 2024. Namun karena adanya pergantian menteri baru, sehingga melahirkan kebijakan baru untuk menentukan daerah yang layak meraih ajang kebersihan daerah ini,” jelas Zaini, Kamis (11/9).
Salah satu persyaratan utama, jelasnya, adalah kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran memadai di sektor kebersihan.
“Untuk mendapatkan Adipura setiap daerah harus mengalokasikan APBD untuk sektor kebersihan minimal tiga persen, selain dari APBD bisa saja dari sumber lain, pembiayaan untuk pengelolaan sampah itu minimal tiga persen,” tegasnya.
Selain dukungan anggaran, terdapat pula ketentuan teknis yang harus dipatuhi, seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tidak boleh lagi menggunakan sistem open dumping. Di sisi lain, daerah juga dituntut menunjukkan progres pengurangan sampah dari tahun ke tahun.
Menurut Zaini, Pemko Palangka Raya telah berupaya menyesuaikan kebijakan anggaran agar sejalan dengan persyaratan tersebut. Bahkan, pra-peninjauan kondisi kebersihan kota telah dilakukan.
“Belum lama ini telah dilakukan semacam pra atau pemantauan kebersihan, tetapi kami belum mendapatkan informasi kapan penilaiannya berlangsung,” tandasnya. nws





