Ekobis  

Kucuran Bank Rp200 Triliun-Pengamat Ekonomi Kalteng Soroti Potensi dan Risiko

Kucuran Bank Rp200 Triliun-Pengamat Ekonomi Kalteng Soroti Potensi dan Risiko
Suherman Juhairi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah strategis dengan menarik dana sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia untuk ditempatkan di lima bank milik pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas perbankan dan memastikan aliran kredit ke sektor riil tetap berjalan lancar.

​Menurut Pengamat Ekonomi Kalteng dan Dosen Ekonomi Pembangunan FEB Universitas Palangka Raya (UPR) Suherman Juhairi, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih longgar bagi perbankan untuk menyalurkan kredit, khususnya kepada UMKM dan sektor produktif lainnya yang menjadi penggerak utama ekonomi nasional.

“Pemerintah juga telah menegaskan bahwa dana ini tidak boleh digunakan untuk pembelian surat berharga, sehingga fokusnya murni untuk mendorong pembiayaan usaha,” ujarnya kepada Tabengan, Selasa (16/9).
​Suherman menambahkan, bagi masyarakat Kalteng, dampak positifnya bisa sangat terasa jika implementasi di lapangan berjalan baik. Dengan likuiditas tambahan, bank-bank di daerah diharapkan dapat menawarkan produk kredit yang lebih kompetitif, mempercepat proses persetujuan, dan memberikan keringanan agunan.

“Hal ini akan mempermudah pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pedagang untuk mengakses modal, yang pada akhirnya akan mendorong produktivitas di berbagai sektor,” tambahnya.

​Adapun lima bank yang menerima kucuran dana ini:
​Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, masing-masing menerima Rp55 triliun. ​Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menerima Rp25 triliun dan ​Bank Syariah Indonesia Tbk menerima Rp10 triliun.

​Namun demikian, Suherman juga mengingatkan kebijakan ini memiliki risiko. Salah satunya adalah kondisi daya beli masyarakat yang masih lesu. Penempatan dana saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan program yang dapat merangsang permintaan.

“Pemerintah perlu memastikan suku bunga kredit benar-benar kompetitif, memberi subsidi bunga untuk segmen prioritas, dan memperluas stimulus konsumsi agar sektor riil memiliki pasar yang cukup,” jelas dia.

​Selain itu, karena penempatan dana ini bersifat deposit on call dan dapat ditarik sewaktu-waktu, bank perlu mengelola penyaluran kredit secara hati-hati agar tidak menghadapi tekanan likuiditas jika penarikan dilakukan secara mendadak.

“Masyarakat juga perlu memantau efektivitas kebijakan ini melalui indikator seperti peningkatan kredit UMKM, penurunan suku bunga pinjaman, perbaikan daya beli, dan penurunan pengangguran. Jika dampak nyata terlihat, maka kebijakan ini dapat dinilai efektif menggerakkan sektor riil,” tandasnya. rmp