KPU Barut Segera Pleno Penetapan Calon Terpilih

KPU Barut Segera Pleno Penetapan Calon Terpilih
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar pada Rabu, 17 September 2025, di Gedung MK, Jakarta.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi menyatakan, bahwa KPU Kabupaten Barito Utara akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

“Setelah keluarnya putusan MK, KPU Barut akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih (Shalahuddin-Felix). Paling lambat tiga hari setelah putusan MK diterima, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan rencana, rapat tersebut akan digelar pada tanggal 20 September 2025.” ujar Sastriadi saat dikonfirmasi, Rabu (17/9).

Lebih lanjut, setelah penetapan dilakukan, Surat Keputusan (SK) penetapan calon terpilih akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara.

“Kemudian ditindaklanjuti melalui sidang paripurna pengusulan Bupati dan Wakil Bupati kepada Presiden melalui Gubernur Kalimantan Tengah,” tandasnya. jef