Hukrim

USAI DIPERIKSA KEJATI KALTENG-Kadis ESDM Kalteng “No Comment”

29
×

USAI DIPERIKSA KEJATI KALTENG-Kadis ESDM Kalteng “No Comment”

Sebarkan artikel ini
USAI DIPERIKSA KEJATI KALTENG-Kadis ESDM Kalteng “No Comment”
PENUHI PANGGILAN PENYIDIK-Kadis ESDM Kalteng Vent Christway ketika dicecar wartawan usai diperiksa penyidik Kejati Kalteng, Jumat (19/9).FOTO TABENGAN/DIRMANTIO EVENDY

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christway, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret perusahaan tambang, PT Investasi Mandiri (IM). Kasus yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025 tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Vent Christway, menjadi salah satu pejabat yang tengah diperiksa penyidik. Saat dimintai keterangan awak media usai pemeriksaan, Vent enggan memberikan komentar.

Vent Christway hampir selama 3 jam diperiksa penyidik Kejati. Vent tiba di kantor Kejati pukul 08.30 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan dan keluar melalui ruangan PTSP menggunakan baju putih sekitar pukul 11.40 WIB.

Vent sempat dicecar sejumlah wartawan tentang meteri pemeriksaan dan keterlibatannya pada PT IM. Namun Vent tetap bungkam dan begegas masuk ke dalam mobil dan langsung meninggalkan parkiran kantor kejaksaan.

“Awas, awas,” ujarnya singkat sambil berlalu meninggalkan awak media, Jumat (19/9).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra dalam keterangan resminya, membenarkan pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pejabat Dinas ESDM tersebut.

“Ya, itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon PT IM, bersama beberapa pejabat lain dari Dinas ESDM,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penjualan dan ekspor mineral berupa zirkon, ilmenite, serta rutil oleh PT IM. Perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi zirkon seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, diduga tidak sepenuhnya menjalankan kegiatan produksi secara sah.

Dalam praktiknya, PT IM disebut menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok. Komoditas yang dijual seolah berasal dari tambang resmi perusahaan, padahal sebagian besar diduga ditampung dari hasil tambang masyarakat melalui perantara, di antaranya CV Dayak Lestari, serta pemasok lain dari Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.

Penyidik menemukan indikasi bahwa praktik ini berlangsung bertahun-tahun dan menghasilkan keuntungan besar yang tidak dilaporkan secara transparan, hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. dte