Teras: Segera Revisi RTRW Kalteng

Teras: Segera Revisi RTRW Kalteng
RESES-Anggota DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kalteng, Selasa (7/10).FOTO JEVI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kalteng, Selasa (7/10).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi IV ini turut dihadiri sejumlah instansi teknis seperti Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR, serta Kanwil ATR/BPN.

Agenda utama pertemuan adalah inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Kehadiran Teras Narang merupakan bagian dari agenda reses DPD RI di Kalteng. Dalam rapat tersebut, ia menyoroti berbagai persoalan krusial terkait agraria dan tata ruang yang mencuat selama diskusi, terutama terkait urgensi revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalteng.

“Jadi tadi pertama terkait dengan masalah agraria, masalah pertanahan, dan oleh Komisi IV dijelaskan secara detail. Kemudian masalah tata ruang, nah itu berkembang tadi karena di sini, di samping Komisi IV, ada juga dinas terkait seperti perkebunan, kehutanan, PUPR, dan ATR/BPN yang menjelaskan kondisi pertanahan,” ujar Teras saat diwawancarai usai rapat.

Menurut mantan Gubernur Kalteng dua periode itu, Perda RTRW yang telah berlaku hampir 11 tahun perlu segera ditinjau ulang karena kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat telah berubah signifikan sejak regulasi itu ditetapkan.

“Mudah-mudahan tata ruang kita bisa segera dilakukan revisi lagi, karena ini tata ruang kita ini cukup lama, Perda Nomor 5 Tahun 2015, jadi sudah hampir 11 tahun,” tegasnya.

Teras menjelaskan, penyesuaian tata ruang penting agar sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk, pertumbuhan infrastruktur, serta peningkatan kebutuhan ruang di berbagai sektor.

“Kita harapkan masalah pertanahan dan ruang ini sudah termanfaatkan. Posisi jalan bertambah, penduduk bertambah, kemudian pemanfaatan yang lain juga bertambah,” lanjutnya.

Salah satu hal yang paling disorot dalam RTRW saat ini adalah dominasi kawasan hutan yang mencapai sekitar 82 persen dari total wilayah Kalteng. Teras menilai proporsi tersebut perlu dievaluasi.

“Kita harapkan itu jangan nambah banyak, ya harus lebih berkurang. Karena pemanfaatan tanah kita ini cukup bermakna,” katanya.

Ia menekankan, luasan kawasan hutan yang terlalu besar dapat membatasi ruang hidup masyarakat, termasuk untuk aktivitas perkebunan rakyat yang sebagian masih masuk dalam kawasan hutan menurut peta tata ruang.

“Kemudian juga terkait perkebunan yang sekarang berkembang, banyak yang berada di kawasan hutan, dan itu banyak milik masyarakat juga. Nah, ini kita lihat sejauh mana upaya dalam rangka tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Isu lain yang tak luput dari perhatian adalah pentingnya percepatan sertifikasi tanah serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat atas hutan adat. Menurut Teras, alas hak masyarakat dalam bentuk sertifikat menjadi hal mendasar yang tak bisa diabaikan.

“Masalah sertifikat sangat penting karena itu merupakan alas hak dari masyarakat,” tegasnya.

Teras menyampaikan bahwa seluruh masukan dari RDP ini akan ditindaklanjuti di tingkat nasional melalui jalur koordinasi DPD RI dengan kementerian terkait, seperti ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Harapan saya, apa yang saya peroleh dari DPRD, kepala dinas, ATR/BPN akan saya tindak lanjuti. Karena mitra kerja kami kan agraria, ATR/BPN, kami juga berbicara mengenai tata ruang dan lain sebagainya,” tutupnya. jef