Barak Mirip Hotel Wajib Pajak

Barak Mirip Hotel Wajib Pajak
OBJEK PAJAK- Tim gabungan Pemko Palangka Raya melakukan pendataan, pemeriksaan dan penagihan pajak daerah dengan mendatangi sejumlah objek pajak, Selasa (14/10).  FOTO TABENGAN/ADE KURNIAWAN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali melakukan kegiatan pendataan, pemeriksaan dan penagihan pajak daerah dengan mendatangi sejumlah objek pajak yang sangat berpotensi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), demi membangun Palangka Raya lebih Keren.

‎Tim gabungan Pemko yang terdiri dari Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya dibantu TNI-Polri dan instansi terkait lainnya menyisir sejumlah objek pajak seperti hotel, tempat kos, wisma, cafe, tempat pencucian mobil/motor dan tempat lainnya yang ada di Palangka Raya.

‎Dortan Marpaung, Kasubdit Pengawasan Pajak Daerah Palangka Raya, menjelaskan, kegiatan yang berjalan pada Selasa (14/10), merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya untuk melakukan pendataan, pengawasan dan penagihan kepada setiap objek pajak daerah.

‎”Kemarin sudah ada 10 wajib pajak, dilanjutkan hari ini ada 7 wajib pajak, jadi ada 17 total semuanya, yaitu hotel/wisma, restoran ada juga yang didata dan ada juga yang menagih untuk penggunaan air,” jelas Dortan.

‎Ia mengungkapkan, sesuai dengan peraturan daerah, jika suatu tempat menyediakan fasilitas tempat untuk bermalam seperti hotel, maka wajib dikenakan pajak sebesar 10 persen yang dipungut dari uang sewa kamar hotel, kos atau barak.

‎”Masyarakat seluruhnya koperatif saja, cuma yang sering kurang dipahami masyarakat masalah barak. Jadi kalo bulanan katanya tidak dipungut, tetapi tidak seperti itu sebenarnya. Apabila rumah kos itu menyediakan fasilitas seperti hotel, artinya itu bisa dikenakan pajak, termasuk kos yang sudah memiliki fasilitas di dalamnya,” ungkapnya.

‎Lebih lanjut, jika kos atau barak yang tidak menyediakan fasilitas apapun di dalamnya, maka tempat tersebut tidak akan dikenakan atau dipungut pajak. Terkecuali yang menyediakan fasilitas di dalamnya.

‎”Hotel dan wisma yang kita lakukan pemeriksaan, pendataan dan penagihan sampai hari ini ada 7 totalnya, termasuk ada juga tempat pencucian mobil juga ada 4. Namun untuk pencucian mobil itu yang dikenakan pajak mengenai air yang digunakannya untuk kita pungut pajaknya,” ungkapnya.

‎Dortan juga mengungkapkan, pemeriksaan dan penagihan turut dilakukan terhadap usaha pencucian mobil dan motor, terutama terkait penggunaan air bersih yang juga dikenakan pajak.

‎”Ada yang menunggak, khususnya air mereka menunggak, makanya ada penagihan jadi penagihan itu menagih tunggakan pajak. Sementara memeriksa ini adalah kepatuhan wajib pajak, apakah kepatuhannya terhadap wajib pajak sudah dipenuhi sesuai dengan omzet pendapatannya sebanyak 10 persen,” paparnya.

‎Ia menegaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah mengoptimalisasikan PAD agar pencapaian tersebut dapat tercapai untuk pembangunan Kota Palangka Raya.

‎”Pajak ini adalah salah satu komponen pendapatan negara atau pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dengan memberdayakan masyarakat melalui wajib pajak,” pungkasnya. mak