*42 Ribu Hektare Menanti Restu Menteri ESDM
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hingga kini, usulan dari delapan kabupaten dengan total luasan sekitar 42.000 hektare telah disiapkan untuk diajukan ke Kementerian ESDM.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Vent Christway menjelaskan, sampai saat ini Kalteng belum memiliki WPR yang secara resmi ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Sampai saat ini di Kalimantan Tengah belum ada penetapan, karena itu merupakan kewenangan dari Menteri ESDM. Tapi kita di Pemerintah Provinsi mempunyai tugas untuk inventarisasi dan mematangkan usulan-usulan WPR yang berada di kabupaten dan kota,” ujarnya, di Palangka Raya, baru-baru ini.
Menurut Vent, delapan kabupaten telah mengajukan usulan WPR dengan total luas sekitar 42.000 hektare. Seluruhnya dari delapan kabupaten itu, nanti akan diserahkan datanya ke Menteri ESDM.
“Kalau tidak salah, pada tanggal 20 Oktober 2025 akan ada rekon di Direktorat Jenderal Minerba untuk penetapan wilayah pertambangan, termasuk di dalamnya wilayah pertambangan rakyat,” katanya.
Ia berharap, usulan yang telah disiapkan Pemprov Kalteng dapat diterima oleh pemerintah pusat agar masyarakat memiliki wadah resmi untuk berusaha di bidang pertambangan.
“Kita mudah-mudahan usulan ini dapat diterima, sehingga ada wadah bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan secara legal sesuai dengan ketentuan aturan,” tambahnya.
Vent juga menyoroti potensi penyerapan tenaga kerja lokal apabila wilayah pertambangan rakyat telah ditetapkan.
“Untuk wilayah pertambangan rakyat, izin pertambangan rakyat itu ditujukan kepada masyarakat setempat yang melakukan kegiatan usaha pertambangan. Namun, dalam perjalanannya pasti akan memerlukan tenaga teknis yang dihasilkan dari perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Tengah, khususnya jurusan pertambangan,” jelasnya.
Meski belum ada kerja sama formal dengan perguruan tinggi, Vent membuka peluang kolaborasi di masa depan.
“Kalau kerja sama sih belum ada sampai di situ, namun apabila nanti wilayah pertambangan ini ditetapkan oleh Menteri ESDM, untuk pengelolaannya secara lingkungan dan teknis itu akan menjadi tanggung jawab bersama antara pemegang izin dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Vent mengungkapkan bahwa pengusulan WPR ini sudah berlangsung sejak 2021.
“Kita sudah dari tahun 2021, karena memang untuk wilayah pertambangan ini termasuk di dalamnya WPR akan selalu diperbaharui setiap lima tahun. Tahun 2017 kita ada penetapan wilayah pertambangan, kemudian di tahun 2022 ada penetapan WPR, tetapi WPR kita dihapus oleh kementerian. Di tahun 2025 ini kita coba usulkan lagi,” terangnya.
Meski belum menyebut secara rinci delapan kabupaten pengusul, Vent menegaskan bahwa seluruhnya telah melalui tahap inventarisasi oleh Pemprov Kalteng. Ia pun berharap agar pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut.
“Harapannya, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dapat menetapkan WPR ini, menyikapi keinginan masyarakat untuk berusaha juga di bidang pertambangan,” pungkasnya. ldw





