Hukrim  

Baliho Ditertibkan, Sudahkah Duta Mall Ajukan Izin?

Baliho Ditertibkan, Sudahkah Duta Mall Ajukan Izin?
Emi Abriyani

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Penertiban baliho dan spanduk di kawasan sekitar Duta Mall Palangka Raya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menarik perhatian publik. Deretan baliho yang sempat meramaikan sepanjang jalan utama kini mulai dibersihkan, menyusul upaya pemerintah kota menata kembali estetika kota dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak dan perizinan reklame.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani menjelaskan, selama ini banyak pengusaha memasang baliho secara mandiri tanpa melalui proses perizinan resmi.

“Kalau untuk selama ini kan memang pengusaha itu memasang sendiri-sendiri, karena memang belum diatur. Dan saat ini Pak Wali sudah merintahkan kepada Dinas PUPR untuk menentukan titik-titik mana saja yang diperbolehkan memasang baliho,” ujar Emi, Jumat (17/10).

Menurutnya, sebelum baliho dipasang, pelaku usaha wajib mengurus izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta membayar pajaknya melalui BPPRD. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak baliho yang belum berizin.

Menariknya, meskipun tidak berizin, baliho yang terpasang tetap bisa dikenakan pajak sesuai peraturan daerah.

“Selama mereka memasang iklan untuk mempromosikan produk atau usahanya, itu termasuk objek pajak reklame. Jadi walaupun belum berizin, pajaknya tetap bisa kami tarik,” tegas Emi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah kota saat ini tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk menata reklame di seluruh wilayah Palangka Raya. Tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, BPPRD, bahkan unsur TNI-Polri akan terus melakukan pengawasan agar penataan berlangsung optimal.

“Kalau nanti ditemukan baliho yang semerawut atau tanpa izin, akan tetap dilakukan penertiban,” kata Emi.

Ia mengimbau para pelaku usaha untuk lebih tertib dalam mengurus izin serta melaporkan pajak reklamenya.

“Silakan urus izinnya terlebih dahulu sebelum memasang baliho, supaya tidak ada penertiban lagi. Kami juga berharap pelaku usaha membayar pajak reklame secara rutin setiap kali ada pesanan iklan baru,” pungkasnya.

BPPRD sendiri terus melanjutkan program jemput bola bagi wajib pajak yang dinilai kurang patuh, di samping tetap melayani wajib pajak yang proaktif melapor dan membayar kewajibannya secara mandiri. nws