PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Ratusan massa Gerakan Barisan Antang Dayak (Gerbang Dayak) yang berasal dari Barito Timur, Barito Selatan, Murung Raya dan Kotawaringin Timur menggelar aksi di lokasi tambang batu bara PT Tiara Basama di Desa Muara Awang, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim, Jumat (17/10).
Mereka meminta pertanggungjawaban PT Tiara Basama untuk melakukan pembayaran tali asih kepada Utuh Karing Cs, atas pembukaan lahan tambang di atas tanah garapan di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.
Sengketa lahan seluas 8,9 hektare antara pihak perusahaan tambang dan masyarakat tersebut, akhirnya mencapai kesepakatan setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Bartim bersama tokoh masyarakat dan adat.
Mediasi berlangsung di Gunung Sinyal Site Karau, Desa Muara Awang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, perwakilan organisasi masyarakat Gerbang Dayak, Demang Paku Karau, serta pihak manajemen PT Tiara Basama.
Dari hasil mediasi, disepakati bahwa perusahaan memberikan kebijakan penyelesaian sengketa lahan seluas 8,9 hektare dengan dana kompensasi sebesar Rp445 juta. Dana tersebut diterima oleh Kesno dan Robinson Banyai selaku pihak penerima.
Kesepakatan itu menegaskan bahwa permasalahan lahan dianggap selesai secara damai, dan tidak akan ada lagi tuntutan lanjutan, baik dalam bentuk hukum maupun adat.
Rencananya, proses penyelesaian administrasi akhir akan dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025, di kantor PT Tiara Basama.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam mediasi tersebut.
“Alhamdulillah, mediasi berjalan dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Kesepakatan ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan kerukunan di wilayah Kabupaten Barito Timur,” ujar Kapolres. c-pea