Hukrim  

Berlianto: Baliho Tenant Duta Mall Ditertibkan

Berlianto: Baliho Tenant Duta Mall Ditertibkan
Kasatpol PPPalangka Raya Berlianto. FOTO ISTIMEWA

+6 Banner Toys Kingdom/Duta Mall (tidak berizin), 17 Banner Informa/Duta Mall (tidak berizin), 21 Banner AW Duta Mall (tidak berizin/lokasi Bundaran Burung), 1 Banner Iklan Duta Mall (menempel di pohon).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Penertiban baliho dan spanduk di kawasan sekitar Duta Mall Palangka Raya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menarik perhatian publik. Deretan baliho yang sempat meramaikan sepanjang jalan utama kini mulai dibersihkan, menyusul upaya pemerintah kota menata kembali estetika kota dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak dan perizinan reklame.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani menjelaskan, selama ini banyak pengusaha memasang baliho secara mandiri tanpa melalui proses perizinan resmi.

Khusus terkait Duta Mall, memang waktu itu belum ada aturan resmi. Kendati demikian, bila tidak memiliki izin dan penempatan baliho/reklame itu memperburuk wajah kota, akan ditindak Satpol PP.

“Kalau untuk selama ini kan memang pengusaha itu memasang sendiri-sendiri, karena memang belum diatur. Dan saat ini Pak Wali sudah merintahkan kepada Dinas PUPR untuk menentukan titik-titik mana saja yang diperbolehkan memasang baliho,” ujar Emi, Jumat (17/10).

Menurutnya, sebelum baliho dipasang, pelaku usaha wajib mengurus izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta membayar pajaknya melalui BPPRD. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak baliho yang belum berizin.

Menariknya, meskipun tidak berizin, baliho yang terpasang tetap bisa dikenakan pajak sesuai peraturan daerah.

“Selama mereka memasang iklan untuk mempromosikan produk atau usahanya, itu termasuk objek pajak reklame. Jadi walaupun belum berizin, pajaknya tetap bisa kami tarik,” tegas Emi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah kota saat ini tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk menata reklame di seluruh wilayah Palangka Raya. Tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, BPPRD, bahkan unsur TNI-Polri akan terus melakukan pengawasan agar penataan berlangsung optimal.

“Kalau nanti ditemukan baliho yang semerawut atau tanpa izin, akan tetap dilakukan penertiban,” kata Emi.

Ia mengimbau para pelaku usaha untuk lebih tertib dalam mengurus izin serta melaporkan pajak reklamenya.

“Silakan urus izinnya terlebih dahulu sebelum memasang baliho, supaya tidak ada penertiban lagi. Kami juga berharap pelaku usaha membayar pajak reklame secara rutin setiap kali ada pesanan iklan baru,” pungkasnya.

BPPRD sendiri terus melanjutkan program jemput bola bagi wajib pajak yang dinilai kurang patuh, di samping tetap melayani wajib pajak yang proaktif melapor dan membayar kewajibannya secara mandiri.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Berlianto menyampaikan, pada kegiatan patroli, pengawasan, pendataan dan penertiban reklame di wilayah Kota Palangka Raya, Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 09.00-11.00 WIB menghasilkan 74 buah reklame dengan rincian: 22 Banner AZKO Duta Mall ukuran 1×3 m Jalan RTA Milono & Adonis Samad (tidak berizin), 6 Banner Toys Kingdom/Duta Mall (tidak berizin), 17 Banner Informa/Duta Mall (tidak berizin), 21 Banner AW Duta Mall (tidak berizin/lokasi Bundaran Burung), 1 Banner Grand Opening Mie Ayam (tidak berizin), 4 Banner Nonton Bareng Night Waltz Coffe (tidak berizin), 1 Spanduk aspirasi waspada pinjol (tidak berizin), 1 Spanduk hati-hati berkendara (tidak berizin), 1 Banner Iklan Duta Mall (menempel di pohon).

“Petugas melakukan pendataan terhadap penyelenggaraan reklame (penyelenggara, jenis reklame, status perizinan dan kategori pelanggaran). Petugas melakukan penertiban terhadap 74 buah reklame, yang sebagian besar terkait dengan gerai atau tenant di Duta Mall Palangka Raya,” jelas Berlianto.nws/mak