Hukrim  

Polsek Sabangau Tangkap Pencabul Anak di Bawah Umur

Polsek Sabangau Tangkap Pencabul Anak di Bawah Umur
TANGKAP-AT (44) ketika diamankan di Polsek Sabangau usai tertangkap melakukan pencabulan. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial AT (44) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap TPP, bocah berusia 11 tahun. Penangkapan dilakukan setelah EFY (48) ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuannya.

Laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima langsung  oleh Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) II Polsek Sabangau. Tanpa menunggu lama, petugas langsung segera bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal, pelapor mendapati anaknya bersama terlapor di dalam kamar rumah. Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga sampai empat kali di mess sebuah perusahaan sawit di Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, dan sekali di rumah mereka sendiri.

“Korban juga mengaku mendapat ancaman dari terlapor agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” tuturnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KA SPKT II bersama anggota piket langsung membawa terlapor ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya.

‎Kapolsek menegaskan, pihaknya akan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan medis, serta perlindungan penuh selama proses hukum berjalan.

‎‎“Polsek Sabangau bersama Unit PPA Polresta Palangka Raya berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional, cepat, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami,” tegasnya, Rabu (22/10). mak