Hukrim  

3 Bulan DPO, Buronan Pencuri Sawit Ditangkap

3 Bulan DPO, Buronan Pencuri Sawit Ditangkap
TANGKAP-JM ketika berhasil diamankan di Polres Bartim usai buron dan menjadi DPO. FOTO ISTIMEWA

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID — Seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian buah kelapa sawit berhasil diamankan tim gabungan Polsek Dusun Tengah, Resmob Satreskrim Polres Barito Timur (Bartim) dan Polsek Dusun Timur tanpa perlawanan, Selasa (21/10).

Pelaku berinisial JM, sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/04/VII/Res.1.24/2025 tertanggal 6 Juli 2025. Ia diamankan di kediamannya di Jalan Tamiang Layang–Ampah, Gang Tuja, Sulung, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Tengah, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan beberapa satuan terkait.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah tim memastikan keberadaan tersangka di rumahnya,” ujar Iptu Suprayitno, Rabu (22/10).

JM sebelumnya dilaporkan terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Sawit Graha Manunggal (SGM) di Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/36/VI/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/SEK DS TENG/RES BARTIM/POLDA KALTENG tanggal 29 Juni 2025.

Setelah diamankan, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Mapolsek Dusun Timur, kemudian dilimpahkan ke Mapolsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peran pelaku dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Sebelum JM berhasil ditangkap, tiga pelaku lainnya juga telah diamankan polisi atas kasus pencurian sawit yang sama di wilayah Kabupaten Barito Timur. Ketiganya berinisial H (24), MS (21), dan P (22), warga Kecamatan Paku.

Ketiga pelaku ditangkap pada 29 dan 30 Juni 2025 di rumah masing-masing setelah dilaporkan mencuri Tandan Buah Segar (TBS) milik PT SGM di Blok B Divisi 4 BBE 1 Desa Ipu Mea, Kecamatan Karusen Janang.

“Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan sekitar Rp10 juta. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua bilah tojok telah kami amankan,” jelasnya. c-pea