Hukrim  

Ngaku Perwira Berpangkat AKBP, Pria Ini Tipu Bandar Narkoba

Ngaku Perwira Berpangkat AKBP, Pria Ini Tipu Bandar Narkoba
PENIPU-Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid bersama tersangka yang mengaku sebagai perwira berpangkat AKBP dari BNN. TABENGAN/DIRMANTIO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok aparat BNNP Kalteng yang dilakukan oleh seorang pria bernama Maman alias Wahyu Bastaman, warga asal Pangi, Kabupaten Pulang Pisau. Pelaku diketahui telah menipu seorang bandar narkoba berinial S hingga ratusan juta rupiah dengan modus mengaku sebagai perwira BNNP Kalteng.

Kasus ini bermula pada 10 Oktober 2025, saat petugas BNNP Kalteng berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Y. Dari hasil pengembangan terhadap Y, petugas kemudian menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap S di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan kejanggalan, S mengaku telah beberapa kali melakukan penyetoran uang dalam jumlah besar kepada seseorang yang mengaku sebagai perwira BNNP Kalteng. Kepada petugas, S menyebut bahwa setoran tersebut dilakukan atas arahan dari pihak yang mengaku sedang bertugas di BNNP Kalteng.

Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ponsel milik S, ditemukan bukti kuat adanya transaksi keuangan dengan nominal mencapai Rp400 juta hingga Rp600 juta. Transaksi tersebut mengalir ke rekening seseorang bernama Maman alias Wahyu Bastaman, yang belakangan diketahui hanyalah seorang warga sipil yang mengaku sebagai perwira BNNP Kalteng.

“Dari hasil analisis digital forensik dan pelacakan rekening, kami menemukan fakta bahwa yang bersangkutan bukan anggota BNN. Ia memanfaatkan nama institusi kami untuk menipu dan menakuti bandar agar menyerahkan uang, bahkan menjual sabu dengan mengaku itu barang bukti sitaan BNN,” ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap Maman di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Saat penangkapan, Maman kedapatan membawa senjata api organik pabrikan dengan empat butir peluru aktif yang disembunyikan di dalam mobilnya.

Dalam pemeriksaan, Maman nekat menyamar sebagai perwira BNN berpangkat AKBP, karena tergiur dengan keuntungan besar. Ia mengaku telah melakukan aksi tersebut sejak Maret hingga Oktober 2025, dengan total uang hasil penipuan mencapai ratusan juta rupiah. Dari uang tersebut, pelaku membeli satu buah rumah serta beberapa unit kendaraan.

“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli aset berupa rumah dan kendaraan. Kami sudah mengamankan semua barang bukti tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Maman juga diketahui tidak bekerja sendiri, ia dibantu oleh beberapa rekan yang turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Berdasarkan pengakuannya, pelaku pernah menjual 6 ons sabu kepada S dan pihak lain dengan dalih barang bukti sitaan BNN. Namun, penyelidikan membuktikan bahwa sabu tersebut bukan berasal dari BNNP Kalteng, melainkan hasil rekayasa kerja sama dengan seorang narapidana dari Lapas Palangka Raya berinisial JKT.

“Pelaku mendapatkan sabu dari narapidana JKT melalui perantara yang melakukan serah terima di kawasan Tangkiling. Awalnya tiga ons, kemudian bertambah hingga satu kilogram. Sebagian diserahkan ke S, sisanya dijual ke tempat lain,” jelasnya.

Selain itu, senjata api yang digunakan Maman diketahui berasal dari seorang bernama Agus Karim. Namun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata senjata tersebut diperoleh melalui perantara lain bernama JS, warga Kereng Bangkirai, yang diketahui juga terlibat dalam aktivitas perjudian jenis dadu dan memiliki indikasi keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh BNNP Kalteng. Petugas berkomitmen menuntaskan seluruh jaringan pelaku yang terlibat dalam kasus ini, termasuk menelusuri sumber sabu yang beredar dan kemungkinan keterlibatan napi jaringan narkoba dari dalam lapas.

“Perbuatan tersangka sangat merugikan institusi kami karena telah mencemarkan nama baik BNNP Kalteng. Kami tegaskan, tidak ada anggota BNN yang melakukan tindakan seperti ini. Tersangka hanyalah oknum yang memanfaatkan nama BNN untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. dte