PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,4 Miliar. Kamis (23/10).
Kasus ini terkait pengadaan jasa intranet dan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Seruyan untuk tahun anggaran 2024. Berdasarkan surat pesanan pada Januari 2024, nilai kontrak proyek ini mencapai Rp2,46 miliar, yang disepakati antara DKISP Seruyan dan PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus).
Asisten intelejen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menerangkan, sebelumnya pada tanggal 4 September lalu pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Seruyan. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan dari saksi dan ahli, serta petunjuk, dari hasil tersebut penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup,
”Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka, yang pertama dengan inisial RNR kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan, tersangka yang ke dua berinisial FIO selaku Manager unit layanan kantor perwakilan Kalteng PT Indonesia yang bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (PLN ICONPLUS),” jelas Hendry.
Henry mengungkapkan, dalam 20 hari kedepan kedua tersangka ditahan di Rutan Palangka Raya
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Wahyudi Eko Husodo, mengatakan dari penyidikan yang dilakukan didapati adanya perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka.
”Penunjukan penyedia yang dilakukan sebelum adanya pagu anggaran, jaringan fiber optik sudah terpasang sebelum diterbitkannya surat pesanan pertanggal 17 Januari 2024, topologi jaringan yang tidak sesuai dengan pesanan, hasil MRTG (Multi Router Traffic Grapher) menunjukan adanya perbedaan spesifikasi dan kecepatan dari surat pesanan dengan jaringan optik yang telah terpasang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyudi mengungkapkan setelah dilakukannya audit yang juga dilakukan oleh inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,575,297,955. ia menyebutkan dalam kasus ini akan ada lagi tersangka lainnya yang juga dalam praktik kasus Tipikor ini.
”Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain dan saat ini sedang kita dalami,” ungkapnya.
diungkapkannya, bahwa pada TA 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan menganggarkan dana dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.469.929.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan untuk Pengadaan Belanja Kawat/Faximili/Internet/TV Berlangganan/ Belanja Jasa Intranet dan Internet SKPD Pemkab Seruyan/ Belanja Jasa Layanan Internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan yang menggunakan metode pengadaan E-Purchasing bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (PLN ICONPLUS) sebagai Penyedia dengan nilai kontrak Rp2.469.925.032
”Jadi jaringan tersebut digunakan untuk seluruh SKPD di Kabupaten Seruyan termasuk di Kecamatan tetapi hasilnya tidak maksimal, iya untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Untuk sejauh ini, lanjutnya, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dan ahli untuk dimintai keterangan, sebanyak 40 orang saat ini sudah diambil keterangannya untuk upaya mengungkap pelaku yang sudah merugikan negara. dan tidak menutup kemungkinan Bupati Seruyan juga akan diperiksa dalam perkara kasus tersebut.
”Nanti kita lihat apakah sudah ada pendelegasian wewenang atau tidak,” pungkasnya. mak





