MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali memutus mata rantai peredaran narkotika. Seorang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan butir ekstasi dan paket ganja dalam sebuah operasi dini hari, Kamis (23/10/2025).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap tersangka berinisial ADW (42) di Jalan Panti Ajar II, Kelurasan Lanjas, sekitar pukul 01.30 WIB.
Pengembangan kasus membawa petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Jalan Margo Rukun V, Kelurahan Melayu. Dari tangan ADW, petugas menyita barang bukti yang cukup signifikan.
“Berhasil diamankan 13 butir diduga ekstasi dengan berat 6,04 gram dan 7 paket ganja dengan berat 164,91 gram,” ujar Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., yang bertindak sebagai juru bicara Kapolres, AKBP Singgih Febiyanto.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung seperti dua timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, sedotan, korek api, tas, uang tunai Rp 2,324 juta, handphone, dan satu unit sepeda motor. Barang-barang ini mengindikasikan modus operandi tersangka dalam mengedarkan narkoba.
Iptu Novendra menyampaikan apresiasi atas kinerja tim dan partisipasi masyarakat. “Polres Barito Utara berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika. Kami imbau warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka ADW dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Operasi ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba tidak akan mendapat tempat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. old





