PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp1,3 triliun yang menyeret nama PT Investasi Mandiri (IM) dalam proyek tambang zirkon di Kalimantan Tengah terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng kini menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan, koordinasi dengan BPKP merupakan langkah krusial untuk memastikan nilai kerugian negara yang akurat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan berharap proses audit segera rampung. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar penting untuk melanjutkan penyidikan ke tahap berikutnya,” ujarnya, Kamis (23/10).
Ia menegaskan, penyidik belum bisa menetapkan tersangka lantaran hasil audit masih dalam proses penyusunan.
“Data dari BPKP menjadi acuan utama untuk menentukan arah penegakan hukum yang tepat,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menambahkan, hingga kini penyidik telah memeriksa lebih dari 45 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri alur dugaan penyimpangan dalam tubuh perusahaan tersebut.
“Kasus ini cukup kompleks, sehingga kami lakukan pendalaman secara menyeluruh agar hasilnya komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hendri menuturkan, kasus dugaan korupsi tambang zirkon tersebut mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI yang menekankan pentingnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
“Presiden memberi perhatian besar terhadap pelanggaran di bidang SDA. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menjaga lingkungan dan aset negara,” pungkasnya. fwa





