PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, telah menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Atas perbuatannya negara mengalami kerugian mencapai Rp2.755.641.625,72.
Sebelum penetapan 4 tersangka, Kejaksaan Negeri Kobar pun telah berhasil membongkar kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan RS mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan tahun 2017. Dimana RS yang kini telah divonis 4 tahun pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya .
Dalam rilisnya Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Johny A Zebua menyampaikan bahwa Ketetapan terhadap empat orang tersangka tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi terhadap proses pembangunan pabrik tepung ikan, pembangunan pabrik tersebut di danai APBN sebesar Rp5,4 miliar.
“Secara marathon kami melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap 25 orang saksi, bahkan kami pun melibatkan Inspektorat Kobar , atas semua keterangan dari para saksi tersebut, kami menetapkan 4 orang, yakni RS mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, HK jabatannya sebagai PPPK, MR selaku pelaksana atau kontraktor dan DP selaku konsultan perencanaan dan pengawas,” ujar Johny A Zebua, Jumat (25/10) malam.
Johny menjelaskan juga untuk saat tiga orang tersangka belum dilakukan penetapan, karena sesuai prosedur pihak Kejaksaan Negeri Kobar akan melakukan pemanggilan terhadap 3 tersangka tersebut dan jika ketiganya mengindahkan maka akan dijemput paksa .
“Sementara untuk tesangka RS yang kini telah dijatuhkan vonis, akan untuk kasus korupsi pembangunan fisik pabrik tepung ikan ini pun RS terlibat,” ujar Johny A Zebua.
Johny menyampaikan dengan tegas bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 KUH Pidana mengatur tentang pidana bagi tindak pidana korupsi.
Tersangka juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Yulia)





