Wali Kota Tegaskan Komitmen Zero ODOL Wilayah Palangka Raya

Wali Kota Tegaskan Komitmen Zero ODOL Wilayah Palangka Raya
Fairid Naparin

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kota Palangka Raya terus berupaya menekan peredaran truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yang melebihi batas dimensi dan muatan. Kendaraan jenis ini tidak hanya berisiko merusak jalan, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan pengendara lain. Meski penertiban dilakukan, tingginya aktivitas distribusi barang justru menjadi cerminan pertumbuhan ekonomi kota.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan koordinasi antara Pemko, Dinas Perhubungan, dan pihak provinsi terus diperkuat agar pengawasan ODOL berjalan maksimal.

“Sebenarnya jam operasional angkutan barang sudah ada. Pengawasan tetap dilakukan, terutama untuk ODOL,” kata Fairid, Senin (27/10).

Menurut Fairid, kendaraan angkutan barang, termasuk kontainer, hanya diperbolehkan melintas di dalam kota pada pukul 05.30–08.00 WIB.

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2023, yang mengatur rute dan jam operasional angkutan barang.

“Kendaraan angkutan barang diatur masuk kota pukul 05.30–08.00 WIB. Ini sudah ada peraturan wali kota dan perda yang mendasarinya,” jelasnya.

Fairid menegaskan pengawasan tetap harus dilakukan sesuai aturan, namun tingginya aktivitas angkutan barang juga menunjukkan ekonomi kota sedang berjalan aktif.

“Kalau pertumbuhan ekonomi bagus, artinya kegiatan distribusi barang meningkat. Penertiban tetap ditegakkan, tapi kami juga mempertimbangkan masukan pelaku usaha dan supir agar kebijakan tidak memberatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menambahkan bahwa target Zero ODOL sebenarnya sudah ditetapkan sejak 2024. Namun, berbagai kendala membuat penerapan aturan ini belum sepenuhnya tercapai.

“Truk ODOL dari Kalimantan Selatan maupun Barito Selatan masuk ke Palangka Raya membawa muatan yang melebihi ketentuan. Dampaknya tentu ke pengusaha angkutan, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” sebutnya.

Kemudian lanjut Hadi pengawasan dilakukan melalui pengukuran dimensi kendaraan saat uji KIR. Truk yang melebihi ketentuan, baik panjang, tinggi, maupun muatan, tidak akan mendapat izin beroperasi.

“Kami ukur panjang, tinggi, dan perubahan bentuk kendaraan. Jika melebihi aturan, tidak ada surat keterangan perubahan bentuk, atau menambah muatan lebih dari ketentuan, kami tidak meloloskannya,” bebernya.

Diketahui program Zero ODOL sendiri mengacu pada Peraturan Kementerian Perhubungan, UU No. 22 Tahun 2009, serta PM No. 32 Tahun 2014 dan PM No. 72 Tahun 2019 yang menetapkan batas dimensi dan muatan maksimal kendaraan angkutan barang.

Tujuannya tidak hanya menjaga keselamatan, tetapi juga mencegah kerusakan infrastruktur, meningkatkan efisiensi logistik, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Dengan koordinasi bersama provinsi, kepolisian, dan Balai Pengelola Transportasi Darat, Palangka Raya berkomitmen menertibkan ODOL tanpa menghambat arus distribusi barang. Penertiban meliputi pengawasan jam masuk, pengukuran kendaraan, hingga sanksi tegas bagi pelanggar, sekaligus menjaga kelancaran ekonomi kota tanpa merusak infrastruktur dan kenyamanan masyarakat. nws