KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Unit III Tipidkor Satreskrim resmi melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas, Senin (27/10).
Tersangka berinisial RM (30), diketahui merupakan oknum Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat. Ia diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.
Proses pelimpahan yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Faisal Firman Gani didampingi PS Kanit Tipidkor Aiptu Holong Siregar dan jajaran personel lainnya.
Kasus ini resmi dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunung Mas, berdasarkan surat Nomor B-1764/O.2.22.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
“Sesuai arahan dan komitmen tegas Bapak Kapolres, kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” tegas AKP Faisal Firman Gani.
Ia menambahkan, dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan demi keuntungan pribadi. Karena itu, Polres Gunung Mas berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi hingga ke tahap akhir penegakan hukum.
Dari hasil penyelidikan, RM diduga melakukan markup (penggelembungan harga), membuat bukti SPJ fiktif, serta menggunakan anggaran di luar kewenangannya. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, perbuatan tersangka menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp273.077.601.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU berlangsung aman dan lancar, dengan tersangka dalam kondisi sehat. ist





