Hukrim  

Di Sidang TPPU Narkoba, Saksi Sebut Terdakwa Saleh Miliki Tambak Ikan

Di Sidang TPPU Narkoba, Saksi Sebut Terdakwa Saleh Miliki Tambak Ikan
SIDANG-Terdakwa Salihin alias Saleh berjalan meninggalkan ruang sidang. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Terpidana kasus narkotika Muhammad Salihin alias Saleh kembali menjalani sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (27/10).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Yudi Eka Putra dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo sebagai perwakilan dari pihak kejaksaan. Pada agenda kali ini, penasihat hukum terdakwa menghadirkan empat orang saksi yang memberikan keterangan meringankan.

Keempat saksi tersebut ialah Sugianor, Abdul Samad, Irhamsyah dan Beni Bahrian. Dari keterangan yang terungkap di persidangan, Sugianor merupakan tetangga Erwin Mahmuda, pemilik rumah tempat ditemukannya uang tunai senilai lebih dari Rp900 juta saat penangkapan terdakwa. Sementara tiga saksi lainnya adalah tetangga terdakwa yang berdomisili di kawasan Komplek Ponton, Palangka Raya.

Dalam kesaksiannya, Abdul Samad, Irhamsyah, dan Beni Bahrian kompak menyebut bahwa terdakwa Saleh memiliki usaha tambak ikan lele di belakang rumahnya.

“Usahanya tambak ikan, ada sekitar lima kolam. Selain itu, kami tidak mengetahui kegiatan lainnya,” ujar para saksi di hadapan majelis hakim.

Ketiganya juga menyampaikan bahwa terdakwa dikenal cukup aktif di lingkungan tempat tinggalnya dan sering terlibat dalam kegiatan sosial maupun gotong royong warga. Namun, mereka mengaku tidak mengenal istri terdakwa, Siti Komariah alias Kokom.

“Tidak tahu istri terdakwa,” jawab mereka serentak ketika hakim menanyakan.

Sementara itu, saksi Sugianor menjelaskan bahwa dirinya mengenal Erwin Mahmuda, pemilik rumah tempat uang Rp900 juta ditemukan. Ia menyebut Erwin berprofesi sebagai pelangsir atau pengecer minyak (ret minyak) yang telah menjalankan usahanya sejak sekitar tahun 2015 dan kerap memasarkan ke wilayah Kuala Kurun.

Usai pemeriksaan saksi-saksi meringankan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (30/10) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. mak