SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Kegiatan dengan pihak perbankan pemberi KUR Bank Mandiri merupakan tindak lanjut terhadap implementasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Peraturan Menko Bidang Ekonomi Nomor 1 Tahun 2022.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Dewi Maharani, memaparkan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha penerima fasilitas KUR.
“Peraturan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk perlindungan nyata bagi tenaga kerja dan pelaku usaha dari risiko kecelakaan kerja dan jaminan hari tua. Kami berharap kepatuhan perbankan dalam memastikan nasabah debitur KUR menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat,” ujar Dewi
Dalam kegiatan itu, pihak perbankan pemberi KUR menyatakan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur KUR, terutama dalam memastikan seluruh peserta terlindungi sejak awal pencairan hingga berakhirnya masa pinjaman.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo, menegaskan harapannya agar tahun ini tidak ada lagi debitur KUR yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Seluruh iuran diharapkan dapat dibayarkan secara tertib hingga tenor pinjaman berakhir sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi dengan pihak bank menjadi kunci agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara optimal oleh pelaku usaha di daerah,” ungkapnya
Ari menegaskan bahwa, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perbankan penyalur KUR Bank Mandiri di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, terutama dalam hal pengelolaan kepesertaan dan pelayanan klaim.
“Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja,” ucap Ari. (MS)





