Hukrim  

Eldon Mahar Kecewa 2 Tersangka Kasus Penggelapan SHM Divonis Bebas

Eldon Mahar Kecewa 2 Tersangka Kasus Penggelapan SHM Divonis Bebas
Eldoniel Mahar

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Eldoniel  Mahar mengaku sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, atas vonis bebas terhadap dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, alat bukti sudah jelas berupa cover note yang digunakan sebagai dasar untuk persetujuan dari bank, dengan menggunakan SHM nomor 13408 dan 13409 atas nama Eldoniel Mahar sebagai jaminan.

Eldon Mahar menyampaikan, barang bukti yang disampaikan, padahal sudah diperkuat dengan keterangan. Namun, putusan yang diberikan Majelis Hakim jelas sangat mengecewakan. Padahal, jelas apa yang dilakukan keduanya merupakan perbuatan melawan hukum.

“Sudah barang tentu saya akan terus memperjuangkan keadilan ini. Putusan bebas tidak saja mengecewakan, tapi juga dinilai tidak adil atas kerugian yang saya alami. Putusan ini jelas sangat berbahaya. Apabila seseorang dapat dengan mudah mengalihkan penggunaan sertifikat tanpa izin (tanpa tanda tangan) pemilik, dan bukan pidana, jelas merugikan pemilik tanah,” tegas Eldoniel Mahar, saat dikonfirmasi terkait putusan bebas dugaan Penggelapan SHM miliknya, Senin (27/10) di Palangka Raya.

Eldon Mahar menegaskan, pemilik tanah akan sangat dirugikan, dan kehilangan penguasaan atas SHM tanah miliknya atas putusan ini. Harapan besar, kasasi yang diajukan ini nantinya akan membuahkan keadilan.

Menurutnya, peradilan atas dugaan penggelapan SHM ini bukan semata menyangkut kepentingan pribadi. Di atas itu semua, ini menjadi kepentingan bagi seluruh masyarakat Palangka Raya, dan Kalteng pada umumnya, bahkan di seluruh Indonesia, mengingat putusan hakim itu adalah putusan ‘wakil Tuhan di dunia’ yang tentu dapat dijadikan acuan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Pengalihan sertifikat tanpa izin seharusnya mendapatkan sanksi pidana, sehingga kejadian seperti ini tidak lagi terjadi kemudian hari.

“Ini masalah keadilan dan kepastian hukum. Bagaimana mungkin, pemilik sertifikat tidak mengetahui surat berharga miliknya digunakan sebagai jaminan di bank, dan dikatakan bukan perbuatan pidana. Jangan sampai, kejadian seperti ini terjadi pada masyarakat lainnya,” ungkap Eldon Mahar.

Sebelumnya pada Jumat (24/10), Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada Yunedy Candra B. Gani, seorang warga Palangka Raya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dituduhkan kepadanya.

Yunedy, yang diketahui juga merupakan seorang pengusaha developer, dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan yang dituduhkan oleh Eldoniel Asi Mahar terkait kegiatan bisnis pembangunan rumah di atas tanah milik Eldoniel yang berada di Jalan Hiu Putih VIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada tahun 2016.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa memang terbukti Yunedy melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Namun, menurut majelis hakim, perbuatan yang dilakukan pengusaha berusia 47 tahun itu bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Putusan vonis lepas juga diberikan kepada Julius Inggrit Parlindungan Situngkir, seorang notaris yang diketahui terlibat dalam kasus yang sama seperti Yunedy.

Kasus ini bermula pada 2013 ketika Eldoniel mempercayakan proyek pembangunan perumahan kepada Yunedi.

Tanah itu rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan, namun kemudian SHM miliknya digunakan sebagai jaminan kredit oleh pihak lain setelah terbitnya dua surat cover note.

Eldoniel menegaskan, ia tidak pernah hadir atau menandatangani AJB yang menjadi dasar transaksi tersebut.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah, dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21) hingga disidangkan di PN Palangka Raya pada pertengahan 2025.

Dalam persidangan, sejumlah saksi, termasuk pihak bank, diperiksa untuk memastikan keabsahan dokumen dan prosedur KPR.

Eldoniel berharap, upaya kasasi JPU menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan.

“Semoga Mahkamah Agung bisa melihat persoalan ini lebih menyeluruh, agar tidak ada pihak lain yang dirugikan karena penggunaan dokumen tanah,” pungkasnya.

Eldoniel Mahar menekankan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pemilik tanah.

Ia mengingatkan, setiap dokumen dan kerja sama tercatat resmi, notaris jelas, dan ada perlindungan hukum.

“Ini bukan soal saya saja, tapi soal kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.DED