Hukrim  

BNNP Kalteng Musnahkan 486,43 Gram Sabu 

BNNP Kalteng Musnahkan 486,43 Gram Sabu 
PEMUSNAHAN-Jajaran BNNP Kalteng bersama instansi terkait ketika melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sejak Agustus hingga Oktober 2025 di lima kabupaten dan kota. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 486,43 gram sabu-sabu dan 78 butir ekstasi atau setara 43,07 gram.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari masing-masing kejaksaan negeri.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk komitmen BNN bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa,” ujarnya,  Rabu (29/10).

BNNP Kalteng mencatat, ada lima laporan kasus narkotika dengan sembilan tersangka yang berasal dari masyarakat umum. Yakni delapan pria dan satu wanita. Kasus-kasus tersebut tersebar di Palangka Raya, Pulang Pisau, Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Gunung Mas.

Sembilan tersangka yang ditangkap diantaranya FA dengan barang bukti sabu 52,82 gram, TK barang bukti sabu 26,71 gram, ZE, DK, GP dan NH dengan barang bukti sabu 394,95 gram dan 58 butir ekstasi. SU dan AS dengan barang bukti  53 butir ekstasi dan SY barang bukti sabu 33,86 gram.

Seluruh barang bukti telah diuji di Balai Besar POM Palangka Raya, Bidlabfor Polda Jawa Timur, dan Puslabfor BNN RI di Lido. Hasilnya, barang bukti terbukti mengandung metamfetamin dan MDMA yang termasuk dalam Golongan I sesuai Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ruslan menegaskan, kegiatan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga ajakan moral bagi masyarakat agar bersama melawan penyalahgunaan narkotika.

“Mari kita gelorakan perang terhadap narkotika demi kemanusiaan, War on Drugs for Humanity,” tutupnya. mak