Hukrim  

131 Kendaraan Kepergok Tunggak Pajak pada Operasi Pajak Dan Tertib Lalu Lintas

131 Kendaraan Kepergok Tunggak Pajak pada Operasi Pajak Dan Tertib Lalu Lintas
OPERASI PAJAK-Tim gabungan melaksanakan operasi di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono, Rabu (29/10) pagi.FOTO TABENGAN/TIO

+Optimalisasi PAD, Masyarakat Dimudahkan Bayar Pajak di Tempat, Cukup Bawa STNK dan KTP

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tim gabungan melaksanakan operasi di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono, Rabu (29/10) pagi.

Petugas gabungan meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi dan Kota Palangka Raya, Kepolisian, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya.

Kepala Seksi Pengawasan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Dortan Marpaung menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya rutin yang digelar setiap bulan guna menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

“Operasi ini dilakukan setiap satu bulan sekali di seluruh wilayah Kota Palangka Raya. Sasarannya kendaraan roda dua maupun roda empat, apakah sudah membayar pajak atau belum. Jika belum, kami buatkan surat teguran atau surat pernyataan,” jelasnya.

Selain melakukan penertiban, pihak Bapenda juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk langsung melunasi pajak kendaraan di lokasi operasi. Warga yang membawa surat kendaraan dan KTP dapat langsung melakukan pembayaran tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

“Kami menyediakan layanan pembayaran di tempat bagi masyarakat yang belum membayar pajak. Jadi, cukup membawa STNK dan KTP, tidak perlu fotokopi atau dokumen tambahan lainnya,” ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, 473 kendaraan terjaring razia. Sebanyak 61 kendaraan di antaranya tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdiri dari 55 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat.

Adapun total perkiraan tagihan tunggakan mencapai Rp18.931.900, dengan rincian pajak kendaraan roda dua sebesar Rp10.921.200 dan roda empat Rp8.010.700. Dari jumlah itu, Rp11.117.300 berhasil langsung dibayarkan di lokasi melalui mobil Samsat keliling.

Menurut Dortan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Kota Palangka Raya tergolong cukup baik. Namun, masih ditemukan sejumlah warga yang menunggak. Dalam setiap operasi gabungan, petugas biasanya mendapati puluhan kendaraan yang belum membayar pajak, meskipun jumlah wajib pajak yang taat tetap lebih dominan.

“Secara umum kesadaran masyarakat sudah baik, tetapi masih ada sebagian kecil yang menunggak. Kami terus mengingatkan agar masyarakat membayar pajak tepat waktu, apalagi pemerintah kini sudah memberi kemudahan dengan penghapusan denda,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah dan ASN menjadi contoh dengan memastikan kewajiban pajak mereka telah dipenuhi.

Sementara itu, salah satu warga, Gusti, mengaku sangat terbantu dengan adanya operasi gabungan tersebut. Menurutnya, pelayanan yang diberikan cepat dan praktis.

“Dengan adanya operasi seperti ini, masyarakat sangat dimudahkan. Tidak perlu fotokopi berkas atau antre lama di Samsat, cukup bawa STNK dan KTP bisa langsung bayar di tempat. Saya harap masyarakat lain juga memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Gusti.

Sebelumnya, kegiatan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor juga telah dilaksanakan di depan TVRI Jalan Yos Sudarso, Selasa (28/10) pagi. Dalam kegiatan tersebut, 862 kendaraan terjaring razia dengan 70 kendaraan di antaranya memiliki tunggakan PKB, terdiri dari 66 kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda empat.

Jumlah perkiraan tagihan pajak kendaraan dalam operasi tersebut mencapai Rp34.906.199, dengan rincian R2 sebesar Rp21.744.899 dan R4 sebesar Rp13.161.300. Dari jumlah tersebut, Rp15.335.800 berhasil langsung dibayarkan di tempat melalui layanan mobil Samsat keliling.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat. Selain berdampak pada peningkatan PAD, langkah ini juga menjadi bentuk disiplin masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan ketertiban berlalu lintas di Kota Palangka Raya. dte