4 Jalan di Palangka Raya Rusak karena ODOL

4 Jalan di Palangka Raya Rusak karena ODOL
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini./ist

+Jalan Tingang, Jalan Hiu Putih, Jalan Karanggan, Jalan Badak

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya terus menekan angka truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang masih melintasi jalur dalam kota. Target yang ingin dicapai adalah Zero ODOL, demi menjaga kondisi infrastruktur jalan dan kenyamanan masyarakat.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa fasilitas infrastruktur kota dibangun untuk kepentingan masyarakat.

“Fasilitas-fasilitas ini dibangun dengan biaya yang luar biasa. Anggaran kita terbatas, tapi kita prioritaskan untuk kebutuhan dasar, salah satunya infrastruktur jalan,” ujarnya Rabu (29/10).

Zaini menjelaskan bahwa jalan harus dirawat dan dijaga, karena perawatan infrastruktur yang rusak akibat over tonase sangat mahal.

“Kalau jalan-jalan kita dipergunakan tidak sesuai dengan semestinya, tonasenya melebihi batas, itu akan merusak infrastruktur kita. Perawatannya jadi lebih mahal, padahal biaya itu bisa kita gunakan untuk memperbaiki jalan lain,” jelasnya.

Selain itu, Zaini menekankan pentingnya legalitas dan kepatuhan dalam transportasi barang. Pihaknya menekankan seluruh kegiatan angkutan wajib memiliki legalitas dan terhindar dari pelanggaran.

Hal ini lanjutnya, juga berhubungan dengan pendapatan asli daerah (PAD). Zaini menyebut over tonase berpotensi merugikan pendapatan daerah, ini disebabkan oleh satu angkutan yang seharusnya diangkut dua kali, namun hanya di angkut dalam satu kali jalan.

“Kalau over tonase, over berat kan kita tidak dapat akhirnya kelebihannya, harusnya diangkut dua kali, akhirnya diangkut sekali gitu kan, dan itu merusak. Artinya efeknya luar biasa ya, terkait dengan nanti gangguan, ketertiban, keamanan. Kalau melebihi tonase kan ya pasti berdampak terhadap semualah ya, termasuk kekuatan infrastruktur yang kita bangun,” sebutnya.

Pemko Palangka Raya, lanjut Zaini, sudah mendapatkan arahan dari Gubernur Kalimantan Tengah, dan Wali Kota Palangka Raya untuk serius memberantas ODOL demi keamanan, ketertiban, dan kelangsungan infrastruktur kota.

Terkait kondisi jalan yang rusak akibat ODOL, Zaini menjelaskan, masing-masing pihak telah memiliki kewenangannya masing-masing. “Jalan itu banyak kewenangan, ada yang di pusat, provinsi, dan kota. Kami sedang menginventarisir jalan-jalan yang menjadi kewenangan kota,” bebernya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya, Fahrial Anchar, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Filamri, menyampaikan bahwa jalan yang tercatat rusak akibat ODOL antara lain, Jalan Tingang, Jalan Hiu Putih, Jalan Karanggan, dan Jalan Badak.

“Jalan Tingang, Jalan Hiu Putih, Jalan Karanggan, Jalan Badak,” ungkapnya Senin (28/10).

Upaya yang dilakukan Pemko untuk mengatasi kerusakan ini adalah melalui Pemeliharaan Berkala Jalan, sehingga kualitas infrastruktur tetap terjaga dan risiko gangguan terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

“Upaya pemko dengan penanganan melalui pemeliharaan berkala jalan,” lanjutnya.

Pemko Palangka Raya kembali menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga fasilitas publik, meningkatkan PAD secara legal, dan memastikan Palangka Raya memiliki jalan yang aman, nyaman, dan layak digunakan semua pihak.nws