Hukrim  

Gerakan Dayak Anti Narkoba Dukung JPU Dalam Kasus TPPU Dengan Terdakwa Saleh

Gerakan Dayak Anti Narkoba Dukung JPU Dalam Kasus TPPU Dengan Terdakwa Saleh
DUKUNGAN PENUH-Sebagai langkah nyata untuk meminimalkan peredaran narkoba di Kalteng, GDAN Kalteng mendukung sepenuhnya langkah hukum JPU pada Kejati Kalteng, terkait dugaan TPPU  yang menjadikan Muhammad Salihin, alias Saleh sebagai terdakwa, yang kasusnya dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Sebagai langkah nyata untuk meminimalkan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mendukung sepenuhnya langkah hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada  Kejaksaan Tinggi Kalteng, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ) yang menjadikan Muhammad Salihin, alias Saleh sebagai terdakwa, yang kasusnya dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Sebagai wujud dukungan terhadap Jaksa Penuntut Umum, terhadap kasus yang menjadi perhatian Masyarakat Dayak Kalteng tersebut. Kamis pagi ( 30/10 ) beberapa orang pengurus Gerakan Dayak Anti Narkoba menyerahkan deklarasi, atau hasil kesepakatan Masyarakat Dayak serta dukungan kepada JPU, agar terhadap terdakwa Saleh dituntut pidana maksimal sebagaimana aturan yang berlaku.

Kepada Wartawan, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti, selaku ketua Umum GDAN, yang didampingi beberapa pengurus, yakni Ari Yunus Hendrawan, selaku Sekretaris Jenderal, Dandan Ardi, dan Pendeta Bobo Wanto, serta Adhie, mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan deklarasi Masyarakat Dayak, serta surat dukungan kepada Kejaksaan Tinggi, agar tidak ragu-ragu menuntut Saleh dengan hukuman maksimal sebagaimana peraturan, atau undang-undang yang menjeratnya

“Kami dari GDAN mendukung sepenuhnya langkah hukum JPU, yang menangani kasus dugaan TPPU ini, dan mendorong tuntutan maksimal sebagaimana peraturan, atau undang-undang yang menjeratnya “ tegas Ririen Binti

Menutup pernyataannya, Ririen Binti yang juga aktif dalam pelayanan Penginjilan menegaskan, peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai ini sangat meresahkan, karena sangat merusak tatanan, budaya dan adat istiadat serta keimanan orang Dayak. Karena itu, tidak ada pilihan, selain melawan peredaran narkoba. Dan salah satu cara Adalah, memberi sanksi tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, serta menggerakkan sebanyak-banyaknya orang Dayak melawan peradaran narkoba itu sendiri.

Di tempat yang sama, Dandan Ardi, salah satu tokoh Dayak yang menginisiasi berdirinya GDAN menegaskan, selaku Mantir Adat, ia Bersama dengan tokoh Adat lainnya, sangat mendukung sanksi hukum tegas terhadap Saleh, yang keberadaannya merusak kedamaian Masyarakat Dayak, karena menghancurkan tatanan kehidupan melalui peredaran narkoba.

“GDAN bersama dengan tokoh Adat Dayak lainnya, akan membuat regulasi, siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba skala besar yang sangat merusak kehidupan masyarakat Dayak, akan kita usir dari Bumi Tambun Bungai “ tegas Dandan

Sementara itu, Ingkit Djaper, tokoh Muda Dayak berpengaruh , yang juga ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng, mengatakan, karena keberadaan Saleh sudah diketahui masyarakat sebagai “ otak “ atas peredaran Narkoba di kota Palangka Raya, maka diharapkan tidak ada keraguan bagi JPU untuk menjerat yang bersangkutan dengan tuntutan yang maksimal, sebagaimana undang-undang TPPU.

“Kita semua mengetahui, Saleh ini adalah pelaku utama dibalik peredaran narkoba di kompleks Puntun, dan saat ini masih menjalani masa hukuman dengan vonis 7 tahun, sehingga sangat berdasar bagi JPU untuk menuntut yang bersangkutan dengan tuntutan maksimal sebagaimana undang-undang TPPU “ tegas Ingkit

Menyikapi dukungan yang diberikan oleh Gerakan Dayak Anti Narkoba, JPU Dwinanto Agung Wibowo SH,MH.  yang menangani kasus TPPU dengan terdakwa saleh, menyambut gembira dukungan dari Masyarakat Dayak, dan melalui undang-undang yang berlaku, selain menuntut dengan hukuman penjara yang maksimal, JPU juga akan memiskinkan terdakwa dengan cara menyita kekayaan yang diperoleh melalui cara haram untuk negara.

“JPU akan menuntut hukuman penjara maksimal sebagaimana undang-undang TPPU, serta terhadap aset terdakwa yang diduga diperoleh terkait penjualan narkoba, akan disita untuk negara “ tegas Dwinanto.

Sementara itu, mengutip pemberitaan Humas BNN, tanggal 11 September 2024, dengan judul “ Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN “ disebutkan :

Saleh merupakan bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Diketahui Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, seberat 202,8 gram, yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 7 tahun, oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam.

Belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh.

Atas laporan tersebut, Tim BNN Kembali melakukan pengejaran. Hingga pada tanggal 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 (sembilan ratus dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.

Penelusuran terus dilakukan, pada Rabu (4/9), Tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jl. Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya.

Tersangka lain yang turut diamankan adalah seorang pria berinisial E. Perannya dalam sindikat jaringan narkotika ini adalah sebagai pengepul uang hasil penjualan pada loket transaksi. Penggerebekan jaringan narkotika pimpinan Saleh ini cukup menyedot perhatian publik. Masyarakat Palangka Raya sangat mengapresiasi upaya BNN dalam menyelesaikan permasalahan narkoba di Kampung Puntun. Apa yang tengah dilakukan BNN menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menyelesaikan permasalahan narkoba.ist