Hukrim  

Kasus Tipikor Jaringan Internet Seruyan, Kajati Masih Kumpulkan Alat Bukti

Kasus Tipikor Jaringan Internet Seruyan, Kajati Masih Kumpulkan Alat Bukti
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar tersebut.

Sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (23/10) lalu. Namun, hingga kini belum ada penambahan tersangka baru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Sementara belum ada (penambahan tersangka), Mas. Penyidik masih melengkapi berkas,” ujar Dodik saat dikonfirmasi, Kamis (30/10).

Kejati Kalteng memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh unsur dalam kasus tersebut terungkap secara tuntas.

‎Sebelumnya saat konpers di Kejati Kalteng pada Kamis (23/10) lalu, Kasus ini terkait pengadaan jasa intranet dan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Seruyan untuk tahun anggaran 2024. Berdasarkan surat pesanan pada Januari 2024, dengan nilai kontrak proyek ini mencapai Rp2,46 miliar, yang disepakati antara DKISP Seruyan dan PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus).

‎‎Asisten intelejen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menerangkan, sebelumnya pada tanggal 4 September lalu pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Seruyan. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, meminta  keterangan dari saksi dan ahli, serta petunjuk, dari hasil tersebut penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup,

‎‎”Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka, yang pertama dengan inisial RNR kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan, tersangka yang ke dua berinisial FIO selaku Manager unit layanan kantor perwakilan Kalteng PT Indonesia ng bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (PLN ICONPLUS),” jelas Hendry.

‎‎Henry mengungkapkan, dalam dua puluh hari kedepan kedua tersangka ditahan di rutan Palangka Raya, hal ini dilakukan untuk menghindari jika adanya upaya melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidananya.

‎‎Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Wahyudi Eko Husodo, mengatakan dari penyidikan yang dilakukan didapati adanya perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka.

‎‎”Penunjukan penyedia yang dilakukan sebelum adanya pagu anggaran, jaringan fiber optik sudah terpasang sebelum diterbitkannya surat pesanan pertanggal 17 Januari 2024, topologi jaringan yang tidak sesuai dengan pesanan, hasil MRTG (Multi Router Traffic Grapher) menunjukan adanya perbedaan spesifikasi dan kecepatan dari surat pesanan dengan jaringan optik yang telah terpasang,” jelasnya.

‎‎Lebih lanjut, Wahyudi mengungkapkan setelah dilakukannya audit yang juga dilakukan oleh inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,575,297,955. ia menyebutkan dalam kasus ini akan ada lagi tersangka lainnya yang juga dalam praktik kasus Tipikor ini.

‎‎”Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain dan saat ini sedang kita dalami,” ungkapnya.

‎‎Tersangka 1 (RNR) selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Seruyan Sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Penahanan  (T-2) Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.2/10/2025 tanggal  23  Oktober 2025  dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. mak