PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap seorang pria berinisial IAF (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti seberat 106 gram sabu, beserta sejumlah barang lainnya,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat (31/10).
Dia mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan G. Obos XX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” jelas Erlan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 106 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu putih, kantong plastik hitam, dan kantong plastik merah. Pelaku sempat membuang paket itu ke parit sebelum diamankan petugas.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit handphone OPPO warna biru, satu dompet berisi kartu identitas dan uang tunai Rp175.000, satu tas selempang merek Quiksilver, serta satu unit sepeda motor Honda Suprafit dengan nomor polisi KH 6867 AP.
“Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Erlan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kombes Erlan menegaskan, Polda Kalteng akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” pungkasnya. fwa





