Dana Transfer Daerah Dikurangi, Menkum: Untuk Memakmurkan Masyarakat Kalteng

Dana Transfer Daerah Dikurangi, Menkum: Untuk Memakmurkan Masyarakat Kalteng
Menteri Hukum (Menkum) RI Dr Supratman Andi Agtas

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menteri Hukum (Menkum) RI Dr Supratman Andi Agtas menjelaskan, arah dan tujuan dana transfer daerah yang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah.

Supratman menegaskan bahwa kebijakan dana transfer daerah merupakan upaya strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memakmurkan masyarakat melalui penajaman program prioritas nasional.

“Ini saya jelaskan terkait dana transfer daerah agar tidak ada salah paham ke mana arah dan tujuan Bapak Presiden dalam rangka memakmurkan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Supratman.

Ia menjelaskan, secara nasional total dana transfer daerah pada tahun 2023 hingga 2024 mencapai sekitar Rp800 triliun. Namun, pemerintah pusat tengah melakukan relokasi dan reformasi kebijakan anggaran agar lebih tepat sasaran dan mendukung program prioritas yang bersifat strategis.

“Dulu APBN kita, dana transfer daerah itu totalnya secara nasional hanya sekitar 800 sekian triliun. Di balik kelihatannya keren, sebenarnya ada relokasi dan reformasi untuk penajaman program prioritas. Tahun 2026 nanti, dana yang akan ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, dari yang tadinya 800 sekian triliun akan turun kembali ke daerah,” ujarnya.

Supratman menambahkan, salah satu program yang menjadi perhatian khusus pemerintah adalah penguatan koperasi merah putih serta program ketahanan pangan. Dalam konteks ini, Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai provinsi percontohan nasional untuk implementasi program tersebut.

“Program koperasi merah putih dan ketahanan pangan ini menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi percontohan. Ini bukan lagi rencana, tetapi sudah mulai dilaksanakan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran, mengenai potensi luar biasa yang dimiliki daerah tersebut.

“Kemarin saya juga berbincang dengan Bapak Gubernur terkait potensi Kalimantan Tengah yang luar biasa. Seperti yang beliau sampaikan, dari anggaran Rp10,5 triliun sekarang menjadi Rp8,3 triliun. Justru dengan pengurangan seperti itu, saya memaknainya secara positif,” ucapnya.

Menurut Supratman, pengurangan anggaran bukan berarti melemahkan kinerja daerah, tetapi dapat menjadi tolok ukur efisiensi dan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola keuangan publik.

“Bagi saya, semakin kecil anggaran yang saya dapatkan, semakin kecil pula pertanggungjawaban saya kepada rakyat. Karena itu, kita berharap sebagai warga kehormatan dan bagian dari bangsa yang berkeadilan, kita berjuang bersama seluruh Bupati, Wali Kota, Gubernur, dan Wakil Gubernur untuk memaksimalkan dana yang ada demi keadilan pembangunan,” tegasnya.

Ia menutup dengan harapan agar seluruh pemangku kebijakan di daerah dapat memahami arah kebijakan nasional secara menyeluruh, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pengelolaan dan penyaluran dana transfer daerah.

“Saya berharap hal ini sudah dimengerti secara nasional, bahwa setiap penyesuaian anggaran adalah bagian dari strategi besar untuk memperkuat pembangunan yang merata dan berkeadilan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. ldw