Regulasi Baru dan Administrasi Hambat Realisasi Kebun Plasma di Kalteng Tengah, Pemprov Perketat Verifikasi Data

Regulasi Baru dan Administrasi Hambat Realisasi Kebun Plasma di Kalteng Tengah, Pemprov Perketat Verifikasi Data
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R. Badjuri

Palangka Raya/tabengan.co.id – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R. Badjuri, mengungkapkan bahwa kendala administratif dan implementasi regulasi baru menjadi tantangan utama yang menghambat percepatan realisasi pembangunan kebun plasma, khususnya di wilayah tengah Kalteng.
​Wilayah tengah, yang terdiri dari Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisang, Gunung Mas, dan Katingan, baru mencapai 46,95 persen realisasi plasma, jauh di bawah wilayah barat dan timur.

“Wilayah tengah masih berproses karena terkendala penyesuaian izin dan regulasi baru yang mulai diberlakukan pada semester dua tahun 2023,” jelas Rizky (10/11).

Kendala-kendala ini memperlambat proses pemenuhan kewajiban oleh perusahaan di wilayah tersebut.
​Menyikapi masalah tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng mengambil langkah strategis dengan fokus pada sinkronisasi dan penyelarasan data. Rizky menekankan pentingnya langkah ini untuk mencegah tumpang tindih data di masa depan.
​”Pemerintah ingin memastikan bahwa program plasma benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar kebun. Data harus valid, penerima harus jelas, dan pelaksanaannya harus sesuai aturan,” tegasnya.
​Langkah sinkronisasi ini melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan perkebunan untuk memverifikasi ulang seluruh data terkait luas lahan, lokasi kebun, dan calon penerima plasma. Selain itu, Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan pengawasan intensif guna memastikan seluruh perusahaan menunaikan kewajiban pembangunan plasma sesuai ketentuan, sehingga hak masyarakat sekitar kebun dapat terpenuhi secara proporsional. rmp