PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Realisasi kewajiban kebun plasma di Kalimantan Tengah (Kalteng) tercatat baru mencapai 52,66 persen. Angka ini dinilai masih jauh dari target, sehingga memicu sorotan dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan. Ia meminta perusahaan perkebunan untuk serius mematuhi mandat yang telah diatur pemerintah.
“Kewajiban plasma itu memang wajib dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan. Kita sangat mendorong biar plasma itu terealisasi dan masyarakat di sekitar yang memiliki hak di situ menikmati,” tegas Bambang, Senin (17/11).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai masih banyak perusahaan yang belum menunjukkan komitmen terhadap kewajiban tersebut. Data terakhir menunjukkan sekitar 52,66 persen perusahaan di wilayah itu belum merealisasikan penyaluran plasma kepada masyarakat. Ia mengatakan, jika perusahaan tetap enggan menjalankan tugasnya, lebih baik menghentikan investasinya di Kalteng.
“Kalau tidak melaksanakan kewajiban. Perusahaan yang berinvestasi tutup aja, enggak apa apa,” ujarnya.
Bambang menambahkan bahwa setiap investor harus tunduk pada regulasi terbaru, terlepas dari tahun berdirinya perusahaan tersebut.
“Menurut saya siapapun yang berinvestasi di Kalteng harus melaksanakan aturan. Jangan karena berdiri tahun itu tidak harus membuat plasma itu gak bisa, dia harus mengikuti aturan baru,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai minimnya realisasi plasma dipengaruhi oleh rendahnya iktikad baik perusahaan dalam melepaskan sebagian wilayah konsesinya yang telah masuk dalam hak guna usaha.
“Cuman yang saya lihat ini, itikad baik perusahaan untuk melaksanakan itu enggan. Karena dia harus mengurangi kawasan konsesi perusahaan dalam HGU 20 persen. Seperti itu saya lihat. Aturan sudah jelas kok,” tuturnya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S Ampung, mengungkapkan rasa geramnya terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Leonard menegaskan bahwa perusahaan besar swasta di bidang sawit harus memenuhi kewajiban pembangunan kebun sawit rakyat minimal 20 persen dari luasan kebun inti.
“Ini penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kebun. Jangan sampai perusahaannya sejahtera, tetapi masyarakat di sekitarnya tidak. Itu akan menciptakan ketimpangan ekonomi, dan ketika ini terjadi, maka konflik masyarakat dengan perusahaan rentan pecah,” ujarnya di Kantor Bapperida Kalteng, Palangka Raya, pada Kamis (13/11/2025). Menurut Leonard, realisasi plasma di Kalteng masih terkendala karena banyak perusahaan yang tidak taat akan kewajiban tersebut.
Ia pun menantang media untuk menyoroti perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Wartawan bisa jadikan (berita) headline kalau masih ada perusahaan-perusahaan yang tidak merealisasikan plasma 20 persen. Harus berani, ayo kita kolaborasi untuk soroti bersama,” tegasnya.
Leonard juga mengungkapkan bahwa Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, telah memperingatkan perusahaan sawit untuk merealisasikan plasma. Dalam berbagai forum pertemuan, baik tertutup maupun terbuka, Gubernur tidak jarang memarahi pihak perusahaan yang belum merealisasikan plasma 20 persen.
“Kita harus dorong para investor ini untuk merealisasikan plasma. Kita sadarkan mereka bahwa sebenarnya itu melanggar aturan. Harus berani diberitakan kalau perusahaan ini melanggar, harus sama-sama kita ekspos. Ini untuk masyarakat kita juga,” ungkapnya.jef/ist





