Ekobis  

Jelang Nataru 2025/2026, BBPOM Bersiap Razia Makanan Tidak Layak Edar

Jelang Nataru 2025/2026, BBPOM Bersiap Razia Makanan Tidak Layak Edar

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya akan segera melaksanakan intensifikasi pengawasan terhadap produk pangan olahan, atau yang umum disebut razia, menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan produk makanan yang beredar di pasaran aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat. Rencana kegiatan razia terkait makanan tidak layak edar ini telah dikonfirmasi oleh pihak BBPOM Palangka Raya.

Pelaksanaan Direncanakan Awal Desember Ketua Tim Kerja Informasi dan Komunikasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palangka Raya, Wahyuri, S.Si, Apt., M.Farm, mengatakan bahwa kegiatan razia tersebut rencananya akan dilaksanakan pada awal Desember mendatang.

​”Ada kegiatan razia makanan tidak layak edar nanti. Untuk giat ini ketua Tim-nya nanti Pak Umar. Kalau ada kegiatannya akan kami kabari segera,” ujar Wahyuri.

Saat ini, pihak BBPOM Palangka Raya sedang melakukan koordinasi intensif untuk menentukan lokasi razia serta jadwal pelaksanaan pastinya. Pihak BBPOM menegaskan bahwa pelaksanaan razia adalah kegiatan rutin, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan dan nasional, guna menjamin keamanan produk yang beredar.

Sebelumnya Sesuai pola pengawasan rutin BBPOM, razia ini akan berfokus pada produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), mencakup; 1. ​Pangan Tanpa Izin Edar (TIE)/Ilegal: Produk yang tidak terdaftar di BPOM, 2. Kedaluwarsa: Produk yang telah melewati batas tanggal konsumsi, 3. Rusak: Produk dengan kondisi kemasan yang penyok, kaleng berkarat, atau sudah berubah wujud.

Data Temuan Razia Nataru Tahun Sebelumnya Masyarakat dan pelaku usaha dapat belajar dari hasil pengawasan yang dilakukan BBPOM di Palangka Raya pada periode Nataru sebelumnya.

Merujuk data Intensifikasi Pengawasan Pangan menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (yang berlangsung mulai minggu keempat November 2024 hingga minggu pertama Januari 2025), BBPOM Palangka Raya dan Tim Gabungan telah menemukan sejumlah produk bermasalah.

​Dalam pemeriksaan terhadap 37 sarana distribusi (termasuk distributor, grosir, ritel modern, dan ritel tradisional) di empat kabupaten/kota, terungkap:

40 jenis produk kedaluwarsa sebanyak 70 unit. 40 jenis produk rusak sebanyak 317 unit.

​Total nilai ekonomi produk bermasalah yang dimusnahkan oleh pemilik usaha di bawah pengawasan petugas BBPOM mencapai Rp7.706.250,00. Temuan-temuan ini menjadi indikasi bahwa pengawasan menjelang hari besar sangat penting untuk melindungi konsumen.

​BBPOM Palangka Raya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk memastikan kualitas dan keamanan produk pangan yang dijual, serta bertanggung jawab penuh terhadap produk yang diedarkan.

​Imbauan kepada Masyarakat: Terapkan “Cek KLIK”

Masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu menerapkan langkah “Cek KLIK” sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan:

  1. ​Cek Kemasan: Pastikan kemasan dalam kondisi baik, tidak rusak, penyok, atau berkarat.
  2. ​Cek Label: Baca informasi produk yang tertera pada label.
  3. ​Cek Izin Edar: Pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM (tertera

nomor registrasi MD/ML atau PIRT).

  1. ​Cek Kedaluwarsa: Periksa tanggal batas akhir penggunaan produk.

​Razia yang akan dilaksanakan BBPOM ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengawal keamanan pangan demi melindungi kesehatan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya selama periode peningkatan konsumsi menjelang Nataru 2025/2026. rmp