PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Setelah tertunda selama enam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya bacakan tuntutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terdakwa sekaligus terpidana kasus narkotika Muhammad Saleh alias Salihin dan Alvaro Jordan Kasus tindak pidana kekerasan dan pembunuhan, di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (18/11).
Saleh yang dikenal sebagai bandar besar narkoba di wilayah kampung Ponton, pada persidangan sebelumnya didakwa oleh JPU Dwinanto Agung Wibowo dengan alternatif dari Pasal 3, Pasal 4 juncto Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 juncto Pasal 37 huruf b Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Narkotika dengan 79 lembar berkas tuntutan.
Sedangkan Alvaro Jordan didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menyembunyikan jenazah. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dengan 25 lembar berkas tuntutan.
Di hadapan majelis Hakim Sri Hasnah, dan Penasihat Hukum terdakwa Yohana, dan Dani serta terdakwa M Salihin alias Saleh dan Alvaro Jordan, JPU Dwinanto Agung Wibowo membacakan tuntutan.
”Terdakwa memiliki unsur perencanaan dalam melakukan pembunuhan dan melaksanakan perbuatan dalam keadaan tenang, ada tenggang waktu yang cukup untuk melakukan perbuatan Pembunuhan, terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk mengambil keputusan dalam melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban,” ujar Dwi membacakan surat tuntutan milik Alvaro Jordan.
Dengan hasil persidangan sebelumnya dan menurut keterangan dari para saksi maka unsur-unsur yang dilakukan oleh terdakwa Alvaro Jordan dapat terpenuhi telah melakukan tindak pidana dengan berencana.
”Menyatakan Alvaro Jordan telah bersalah dan telah melakukan pembunuhan secara berencana serta menyembunyikan mayat, dengan memberikan tuntutan dengan hukuman selama seumur hidup,” tegas Dwi.
Sementara, tuntutan terhadap terdakwa M Salihin alias Saleh, bahwa terdakwa menyangkal dengan dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Namun, dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan yang memperoleh fakta terdakwa memiliki unsur harta kekayaan dari hasil bisnis haram penjualan narkotika.
Terdakwa sempat menyangkal uang sebesar Rp902 juta yang disita bukan miliknya melainkan milik Erwin Mahmuda, namun JPU yakin bahwa semua harta kekayaan milik terdakwa hasil dari bisnis narkotika yang dijalankan terdakwa.
”Menuntut dan menyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ini menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara kepada terdakwa M Salihin Alias Saleh,” ungkap Dwi.
Dari keterangan JPU, terdakwa Alvaro Jordan dan Salihin Alias Saleh serta penasihat hukumnya tidak memberikan sanggahan, namun persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (25/11) dengan agenda pembelaan terdakwa. mak





