TIDAK PATUH PLASMA TINGGALKAN KALTENG-DPRD Dukung Ketegasan Gubernur Kalteng

TIDAK PATUH PLASMA TINGGALKAN KALTENG-DPRD Dukung Ketegasan Gubernur Kalteng
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Hj Siti Nafsiah

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDKetua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Hj Siti Nafsiah menegaskan, pentingnya percepatan realisasi kewajiban plasma 20 persen oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Bumi Tambun Bungai.

Ia menyoroti, capaian realisasi yang baru menyentuh 52,66 persen dalam rentang 2021-2025 masih jauh dari target. Namun demikian, Nafsiah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Dinas Perkebunan Kalteng, atas upaya yang telah dijalankan.

Dirinya menilai, masih diperlukan langkah yang lebih agresif, untuk mendorong perusahaan memenuhi tanggung jawabnya.

“Kita mendorong langkah-langkah yang dilakukan Pemprov Kalteng untuk meningkatkan partisipasi perusahaan besar swasta, dalam kemitraan bersama masyarakat lokal,” ujarnya, di Palangka Raya, Selasa (18/11).

Nafsiah menegaskan, selain program CSR, kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat, merupakan tuntutan utama yang terus disuarakan warga di berbagai daerah.

“Harapan kita, capaian 52,66 persen itu bisa meningkat lebih baik, dan percepatannya perlu dilakukan. Tentunya tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” tegas politisi Golkar tersebut.

Nafsiah juga mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan. Berdasarkan temuannya saat reses di Kabupaten Katingan, terdapat perusahaan yang sudah beroperasi 17 tahun, tetapi belum menunaikan kewajiban plasma sama sekali.

“Masyarakat masih mengeluh. Masih ada perusahaan yang seperti itu di Kalteng,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, persoalan ketidakpatuhan perusahaan bukan hanya terjadi di wilayah tengah, tetapi juga di zona timur dan barat, mengingat masifnya perkebunan sawit di provinsi tersebut.

Di sisi lain, legislator tersebut menyambut baik ketegasan Gubernur Kalteng, yang meminta perusahaan tidak patuh aturan untuk angkat kaki dari daerah itu. Meski demikian, ia menilai langkah tersebut tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Saya mendukung langkah tegas dari pemerintah, terutama Gubernur. Tapi ya itu, semua harus sesuai ketentuan. Karena kalau tidak tegas, perusahaan-perusahaan ini sering pura-pura tidak tahu dan banyak berkelit,” tutupnya.

Berdasarkan data tahun 2021-2025 pada Dinas Perkebunan Kalteng, realisasi plasma di Kalteng baru mencapai 52,66 persen dari target 100 persen, sehingga masih terdapat sekitar 47 persen yang perlu dituntaskan.

Capaian tertinggi terdapat di wilayah Timur (76 persen), disusul wilayah Barat (61,03 persen), dan wilayah Tengah (45,95 persen). Perbedaan capaian antarwilayah dipengaruhi oleh jumlah perusahaan dan luas izin operasional.jef