BPJS Kesehatan Bantah Setop Tanggungan Obat Jantung

BPJS Kesehatan Bantah Setop Tanggungan Obat Jantung
​Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya K. Hindro Kusumo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Isu yang beredar di masyarakat mengenai penghentian penanggungan obat-obatan untuk penyakit jantung oleh BPJS Kesehatan, dibantah tegas oleh Kantor Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya. BPJS Kesehatan memastikan bahwa obat-obatan esensial untuk penyakit jantung tetap dijamin penuh oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

​Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya K. Hindro Kusumo secara langsung mengklarifikasi dan menegaskan bahwa obat-obatan untuk pasien jantung masih masuk dalam daftar tanggungan.

​”Obat-obat untuk penyakit jantung seperti Aspirin masih dalam tanggungan BPJS sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Formularium Nasional (Fornas) 2024,” ujar Hindro kepada media, Selasa (25/11).
​Hindro menjelaskan, dasar hukum penjaminan obat-obatan tersebut merujuk pada regulasi terbaru, yakni Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1818/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2197/2023 tentang Formularium Nasional.

​Dokumen Fornas ini memuat daftar lengkap berbagai jenis obat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, termasuk obat-obatan kardiovaskular. Dengan adanya peraturan ini, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan dan penanggungan biaya obat jantung di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

​”Kami juga memastikan, masyarakat dapat melihat langsung terkait penyakit dan obat yang ditanggung di BPJS ada di Keputusan Menkes Fornas 2024,” tambahnya.

Fornas adalah daftar obat terpilih yang digunakan sebagai acuan penulisan resep dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fornas disusun oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan kajian ilmiah dan pertimbangan efektivitas serta efisiensi biaya.

Pembaharuan Fornas secara berkala memastikan bahwa obat-obatan yang ditanggung adalah yang paling sesuai dengan kebutuhan medis.

Sebagai informasi tambahan, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan untuk penyakit katastropik, yaitu penyakit dengan biaya pengobatan yang sangat tinggi dan memerlukan perawatan jangka panjang. Penyakit jantung termasuk salah satu dari delapan penyakit katastropik utama yang mendapat perhatian khusus dalam Program JKN.

​Pelayanan untuk penyakit jantung yang dijamin BPJS Kesehatan meliputi,
pemeriksaan dan konsultasi dokter spesialis jantung, ​pemberian obat-obatan rutin (sesuai Fornas 2024), ​tindakan medis lanjut seperti pemasangan stent (ring jantung) dan operasi bypass jantung (Coronary Artery Bypass Grafting/CABG).

​Dengan klarifikasi ini, BPJS Kesehatan Palangka Raya berharap masyarakat tidak mudah termakan oleh isu yang tidak berdasar. Para peserta JKN diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari BPJS Kesehatan atau Kementerian Kesehatan guna mendapatkan kepastian layanan. rmp