Hukrim

Persidangan Selebgram, 7 Saksi JPU Beratkan Zheze Galuh

54
×

Persidangan Selebgram, 7 Saksi JPU Beratkan Zheze Galuh

Sebarkan artikel ini
Persidangan Selebgram, 7 Saksi JPU Beratkan Zheze Galuh
SIDANG-Tujuh saksi JPU saat disumpah saat dihadirkan di persidangan perseteruan selebgram antara Zheze Galuh dan Hikmah Novitasari di PN Palangka Raya. ‎TABENGAN/ADE KURNIAWAN

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Persidangan kasus dugaan pengancaman yang menyeret selebgram Ernawati alias Zheze Galuh kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/12). Agenda kali ini menghadirkan tujuh orang saksi, dan hampir seluruh keterangan yang muncul di ruang sidang justru semakin memperberat posisi terdakwa.

‎‎Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Wahidah yaitu Makiah, Daru ,Rina, Nia, Rofi dan Maya, kompak menyatakan bahwa mereka melihat langsung ancaman yang diduga dilakukan Zheze Galuh terhadap Hikmah Novitasari melalui siaran langsung di Facebook.

‎Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yunita, para saksi mengaku menyaksikan Zheze mengacungkan senjata tajam dari dalam mobil, sembari mengeluarkan kalimat bernada intimidasi.

‎“Kami semua melihat saat live itu berlangsung. Dia (Zheze) mengancam Hikmah sambil memegang pisau,” ujar para saksi secara bergantian.

‎Tak berhenti di situ, tiga saksi lainnya bahkan menyebutkan bahwa Zheze sempat mendatangi rumah Hikmah dengan tujuan menantang berkelahi. Keterangan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa ancaman tidak hanya terjadi secara daring, tetapi juga secara langsung.

‎Penasihat hukum Hikmah, Suriansyah Halim, menilai seluruh keterangan saksi yang dihadirkan JPU telah menunjukkan pola ancaman yang disebutnya jelas dan berulang.

‎“Para saksi sudah sangat jelas menjelaskan bahwa ancaman itu memang ada. Baik saat live maupun ketika terdakwa mendatangi rumah klien saya,” tegas Halim.

‎Ia juga mengungkapkan adanya informasi bahwa terdakwa kembali melakukan siaran langsung setelah proses hukum berjalan, bahkan diduga mengeluarkan ancaman baru terhadap saksi yang akan hadir di persidangan.

‎“Saya mendengar ada live lagi yang isinya ancaman, bahkan ada kalimat soal menyewa preman Rp1 juta untuk menghalangi saksi hadir di sidang. Itu jelas bentuk intimidasi,” tambahnya.

‎Dari dua kali sidang yang telah berlangsung, pihak korban menilai sikap terdakwa tidak menunjukkan adanya rasa penyesalan, bahkan sebaliknya terdakwa malah cenderung memunculkan ancaman baru melalui media sosial.

‎Sementara itu, Ernawati alias Zheze Galuh melalui kuasa hukumnya Yohanes, mengatakan keterangan saksi dari pihak pelapor yang dihadirkan JPU dinilai sebagian tidak terlalu jelas.

‎”Persidangan hari ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor, jadi pada intinya mereka cuman hanya dengar-dengar saja dan diperlihatkan live itu saja, secara langsung mungkin ada sebagian tidak terlalu jelas juga,” ujar Yohanes.

‎Ia menyebutkan, dipersidangan berikutnya JPU akan kembali menghadirkan saksi lainnya yaitu saksi ahli Teknologi Informasi (IT) untuk mengungkap keaslian dari video ancaman tersebut.

‎”Persidangan berikutnya dari JPU menghadirkan saksi dari ahli IT untuk memastikan videonya, ada rekamannya cuman rekaman singkat saja dan kita lihat juga tidak terlalu jelas juga,” ucapnya. mak