SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan ilegal logging. Tiga unit truk bermuatan kayu ulin tanpa dokumen resmi diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km 61, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Selasa (2/12).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mengungkapkan bahwa ketiga truk tersebut merupakan hasil Operasi Wanalaga yang dilakukan pada 18 November 2025. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka berinisial KN, GS dan DY.
Dari para pelaku, polisi menyita kayu ulin dengan rincian panjang 4 meter sebanyak 679 pucuk dan panjang 2 meter sebanyak 520 pucuk, sehingga total keseluruhan mencapai 1.199 pucuk.
Kapolres menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan mengangkut, memiliki atau menguasai hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta ketentuan dalam UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas ilegal logging di wilayah hukum Polres Kotim,” tegas Resky. c-may





