PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustan Saining membantah laporan Global Forest Watch (GFW) yang diolah GoodStats dan menyebut Kalteng kehilangan sekitar 3,9 juta hektare tutupan pohon selama periode 2001 hingga 2024.
Dalam data tersebut, Kalteng disebut berada di posisi ketiga nasional setelah Provinsi Riau dan Kalimantan Barat dalam tingkat kehilangan tutupan pohon.
Agustan menilai, angka itu tidak mencerminkan kondisi riil kehutanan di Kalteng. Ia mempertanyakan sumber data yang digunakan dan menegaskan bahwa tutupan hutan di provinsi ini justru masih berada pada tingkat yang sangat tinggi.
“Ya, kami tidak tahu datanya dari mana. Oh, tapi data yang dimiliki Kalteng seperti itu? Ya, kita masih termasuk tertinggi kawasan hutan dan tutupan hutannya di Indonesia,” ujarnya kepada awak media usai kegiatan di Istana Isen Mulang, Rabu (3/12) sore.
Menurut Agustan, pembaruan data hingga Oktober 2025 menunjukkan bahwa Provinsi Kalteng memiliki luas wilayah sekitar 15.356.700 hektare, dengan kawasan hutan sekitar 11.900.000 hektare dan luas tutupan hutan sekitar 10.393.000 hektare. Angka tersebut setara 87 persen dari kawasan hutan, atau 68 persen dari keseluruhan luas wilayah provinsi.
“Kita di Kalteng ini termasuk masih provinsi tertinggi tutupan kawasan hutannya. Apalagi kawasan hutan tertinggi di Indonesia ini juga di Kalteng,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agustan menjelaskan bahwa area yang tidak lagi tampak sebagai hutan utuh bukan berarti telah keluar dari status kawasan hutan. Sebagian wilayah yang tampak terbuka merupakan hutan bekas tebangan, semak belukar, atau area yang sedang menjalani proses pemulihan ekosistem.
“Yang terlihat terbuka itu belum tentu keluar dari kawasan hutan. Ada yang bekas tebangan, ada semak belukar, ada yang sedang recovery. Tapi itu tetap kawasan hutan,” jelasnya.
Terkait pertanyaan mengenai wilayah dengan izin pemanfaatan hutan terbesar di Kalteng, Agustan menegaskan tidak ada satu daerah pun yang secara dominan mendominasi pemberian izin.
“Tidak ada apa-apa,” ucapnya singkat, sembari memastikan bahwa seluruh izin usaha yang diterbitkan mengikuti regulasi dan pengawasan ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Agustan menambahkan, Pemprov Kalteng berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan, termasuk melalui program rehabilitasi hutan dan peningkatan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ekosistem.
“Kita tetap mengutamakan kelestarian hutan. Pemanfaatan boleh, tapi harus berbasis keberlanjutan dan sesuai aturan,” tegasnya. ldw





