Nasional

Teras Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat

33
×

Teras Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Teras Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat
Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menyampaikan, ada sekitar 18 provinsi kepulauan yang bersama memperjuangkan kesejahteraan rakyat mereka melalui Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan. Seperti jumlah provinsinya, sudah 18 tahun juga perjuangan politik untuk RUU Daerah Kepulauan ini.

Pada Selasa (2/12) kemarin, lanjut Teras, ‎‎Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional untuk Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan dalam Prolegnas prioritas 2025. Sebuah gebrakan dan cara baru dalam memperjuangkan produk legislasi yang menjadi inisiatif DPD RI.

‎‎”Kita sadar betapa bentang wilayah negeri ini teramat luas. Karakteristik wilayahnya pun beragam. Kita yang berada di daratan saja, masih memiliki banyak tantangan dalam menghadapi keterisolasian dan upaya meningkatkan kesejahteraan. Bisa dibayangkan bagi daerah kepulauan dengan masyarakat yang tersebar di beberapa pulau, memicu tantangan tersendiri termasuk biaya pembangunan yang tidak mudah,” ujarnya.

‎‎Sebagai lembaga negara, ungkap Teras, DPD RI berdiri bersama untuk kepentingan seluruh daerah, termasuk daerah kepulauan. Maka acara ini menjadi penting untuk didukung sebagai solidaritas masyarakat antar daerah yang sama-sama berjuang untuk lebih baik.

‎‎Mantan Gubernur Kalteng dua periode itu menyebut, sebagai lembaga negara yang kerap dipandang tidak memiliki kewenangan legislasi lebih, langkah ini adalah bukti bahwa DPD RI tidak terbatas semangat dan kreativitasnya dalam mengatasi keterbatasan itu demi memperjuangkan rakyat daerah.

“Rapat koordinasi nasional ini adalah terobosan PPUU DPD RI yang patut diapresiasi dalam meningkatkan kordinasi dan kesadaran seluruh pemangku kepentingan, khususnya secara tripartit antara Pemerintah, DPD RI, dan DPR RI,” kata Bapak Pembangunan Kalteng.

‎‎Menurut Teras, ini adalah pola yang sempat juga ia gagas dalam forum Seminar Nasional dengan bertajuk Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah, yang mempertemukan seluruh pimpinan lembaga penegakan hukum Indonesia.

Teras berharap, terobosan ini akan melahirkan harapan baru dan mendatangkan atensi dari semua pihak untuk menyelesaikan pembahasannya sehingga dapat disahkan menjadi Undang-Undang. Hadirnya pimpinan Badan Legislasi DPR RI, Gubernur daerah Kepulauan, dan para Bupati serta Wali Kota semoga menjadi tanda baik dari salah satu perjuangan politik dari daerah ini. Terlebih Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Izha Mahendra, hadir dan menunjukkan komitmen untuk berkolaborasi mengawal RUU Daerah Kepulauan ini.

‎‎Teras menegaskan, pekerjaan rumah kita sebagai masyarakat daerah begitu banyak. Tak hanya masyarakat daerah kepulauan, kita pun punya perjuangan tersendiri yang membutuhkan kolaborasi semua pemangku kepentingan.

“Antara lain adalah RUU Masyarakat Hukum Adat, yang juga sudah cukup lama, yaitu lebih kurang 18 tahun belum dibahas oleh Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI. Maka mari bersama terus membangun kolaborasi dan melanjutkan perjuangan daerah bagi masyarakat kita yang lebih baik,” tandasnya. ist