PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Jagat media sosial kembali dihebohkan setelah sebuah video TikTok berdurasi 15 detik menyinggung dugaan pungutan liar dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di kawasan bundaran Kota Palangka Raya. Video yang diunggah akun Arul02 itu menyisipkan tulisan bernada satir yang menuding adanya praktik penilangan disertai permintaan uang.
Unggahan tersebut juga dilengkapi klaim pengunggah yang mengaku “sempat kena tilang” meski surat-suratnya lengkap. Ia bahkan menyebut dimintai uang hingga Rp2 juta dengan alasan pelanggaran warna kendaraan.
Menanggapi viralnya video itu, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Suriansyah Halim, menegaskan bahwa praktik memberikan maupun menerima “uang damai” bukanlah urusan sepele, melainkan tindak pidana murni.
“Uang damai dalam penilangan adalah suap. Secara hukum, ini masuk kategori tindak pidana korupsi. Baik pemberi maupun penerimanya dapat dipidana,” tegasnya, Kamis (4/12).
Ia menjelaskan, aturan pidana mengenai penyuapan telah diatur dengan jelas. Pasal 209 KUHP menyebut bahwa siapa pun yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat agar melakukan atau tidak melakukan kewenangannya dapat dihukum hingga lima tahun penjara.
Pasal 210 KUHP memberikan ancaman serupa kepada aparat yang menerima suap.
Tidak hanya itu, aturan yang lebih berat pun disiapkan dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam undang-undang korupsi, suap kepada pegawai negeri bisa dihukum maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Halim menilai istilah “uang damai” menyesatkan dan membuat praktik ilegal itu seolah sesuatu yang lumrah.
“Apapun istilahnya, uang damai tetap suap. Tidak ada wilayah abu-abu dalam hukum,” tegasnya lagi.
Ia mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan penyuapan dalam penindakan lalu lintas.
“Laporkan ke Propam atau Ombudsman. Kalau melibatkan pejabat menengah atau tinggi, bisa langsung ke KPK,” kata Halim.
Ia juga mengingatkan bahwa pelapor maupun saksi berhak memperoleh perlindungan jika mendapat tekanan atau intimidasi.
“Apabila ada ancaman, mintalah perlindungan ke Kepolisian atau LPSK,” pungkasnya. mak





