OPINI

Kedaulatan Digital dan Pontius Pilatus

13
×

Kedaulatan Digital dan Pontius Pilatus

Sebarkan artikel ini
Kedaulatan Digital dan Pontius Pilatus
Tomy Michael

Konsep negara saat ini menunjukkan konsep yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Mungkin Pontius Pilatus pun juga tidak menyangka apabila saat ini negara tidak seperti di era kekuasaannya yang semuanya menderita.

Konsep saat ini sudah mengarah pada digital yang menjadikan batas antar negara seolah hanya dalam wujud fisik dan telah lama ditinggalkan. Kedaulatan identik dengan kekuatan dan kemampuan namun ketika digital dimunculkan maka akan ada infrastruktur digital, kekayaan intelektual bahkan masyarakat digital.

Kedaulatan digital bergantung pada kemampuan bersama negara dan masyarakat untuk mengatur, mengakses dan mengamankan sistem digitalnya agar kesemuanya dapat berjalan tanpa gangguan. Harus ada hubungan kedua belah pihak yang saling melengkapi. Ketika masyarakat menolak membantu ataupun hanya negara yang bergerak maka sistem tidak bisa berjalan dengan baik.

Perkembangan geopolitik juga mempengaruhi hubungan hukum di dalam negara. Negara akan menghadapi dilema apakah ia akan berfokus pada penyelesaian internalnya atau berupaya menyelesaikan masalah kedaulatan digital dengan negara lain?

Hal ini akan membuat kedaulatan negara secara tradisional dan pilihan untuk menegakkan hukum nasional pada akhirnya akan terlepas. Padahal partisipasi masyarakat adalah bagian penting agar norma hukum itu berjalan optimal. Masyarakat akan terus menerus mencari inovasi agar kedaulatan digitalnya juga tetap aman.

Pemahaman berbeda ketika kedaulatan digital dicari sifatnya maka akan ditemukan kekakuan. Definisi kekakuan yaitu digital hanya bisa berubah ketika tatanan diatasnya berubah.

Kedaulatan digital cenderung membicarakan keinginan masyarakat dunia dan ketika ada satu negara ingin berubah sementara negara lain tidak menginginkan maka mengubah hukum nasional adalah cara paling aman. Kedaulatan digital dan legalitas digital berjalan beriringan, ia tidak sama dengan norma hukum tertulis pada suatu negara dimana tidak berubahnya bisa karena beberapa hal seperti kehendak penguasa atau keadaan negara belum menghendaki untuk berubah.

Kedaulatan digital pada akhirnya akan menjadi ancaman bagi kedaulatan negara dan negara berdaulat karena ia bisa memperkirakan apa yang dilakukan oleh suatu negara. Visi misi suatu negara harus bisa diartikulasikan secara bijaksana dalam perspektif kedaulatan digital.

Contohnya masalah bencana alam di Indonesia tidak sekadar memulihkan trauma korban, membangun tempat tinggal atau memberikan deodoran ala gen z tetapi bagaimana memberi kesempatan bagi negara lain untuk menghasilkan kerjasama. Menolak memang tidak dilarang tetapi ini juga terkait dengan kedaulatan digital juga.

Koordinasi global tidak bisa dihindari artinya keberadaan bencana juga menjadi tanggung jawab global. Peran mekanisme koordinasi tidak boleh diremehkan karena itu juga yang diajarkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Inisiatif, kebijakan, dan tindakan normatif yang bergantung pada kerja sama tidak berarti semua masalah telah terpecahkan. Namun masalah bisa diselesaikan dengan cepat karena akan banyak tawaran dan solusi.

Bukankah ini cenderung pada gotong royong yang menjadi ikon di Indonesia? Kebutuhan masyarakat tidak bisa lagi dipersonalisasi lagi, karena akan adanya masukan-masukan walaupun tidak semua masukan menjadi baik.

Dalam jurnalnya, Ying Huang dkk mengawali awal paragraf dengan kalimat “Cyberspace is under reconstruction”. Rekonstruksi ini memunculkan keinginan bahwa domain global dibingkai oleh penggunaan elektronik dan spektrum elektromagnetik untuk menciptakan, menyimpan, memodifikasi, bertukar, dan mengeksploitasi informasi melalui jaringan yang saling bergantung dan terhubung.

Pada akhirnya intervensi semakin terlihat karena negara akan menunjukkan kedaulatan digitalnya daripada kedaulatan yang sebenarnya. Apakah kita perlu seperti negara Cina yang bisa mengendalikan kedaulatan digitalnya?

Tentu kembali lagi ke awal, bahwa kekhawatiran harus dihilangkan dengan mengambil sikap oleh penguasa. Mungkin saja Pontius Pilatus semakin tidak disukai ketika ia hidup di era digital saat ini. Opini ini merupakan luaran dari kuliah doktoral Hukum Teknologi dan Globalisasi.

 *) Penulis: Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya